PENA GARUT.COM – Sebanyak 31 desa di Kabupaten Garut hingga pertengahan Desember 2025 belum dapat mencairkan dana desa tahap 2. Kendala tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang mekanisme penyaluran dana desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menjelaskan bahwa dari total 31 desa tersebut, sebanyak 27 desa terkendala pencairan dana non-earmark, sementara empat desa lainnya belum bisa mencairkan baik dana earmark maupun non-earmark.
“Totalnya ada 31 desa yang terdampak dan tersebar di 17 kecamatan. Yang paling banyak itu terkendala dana non-earmark,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Erwin mengungkapkan, persoalan ini bermula ketika sistem Omspan milik Kementerian Keuangan tidak dapat diakses sejak 18 September 2025. Padahal, pada saat itu Kabupaten Garut tengah memproses pengajuan pencairan dana desa tahap 2 untuk sisa desa yang belum mengajukan.
“Omspan itu ditutup dan tidak bisa diakses. Ketika desa-desa mau upload dan input data, sistemnya sudah tidak bisa digunakan. Setelah menunggu cukup lama, terbitlah PMK 81 Tahun 2025,” jelasnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kata Erwin, pemerintah pusat hanya memperbolehkan realisasi dana desa earmark, sementara dana non-earmark tidak lagi bisa disalurkan pada tahap tersebut. Kondisi ini pun memicu kekecewaan para kepala desa.
Akibatnya, pada awal pekan ini sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari Garut mendatangi Jakarta untuk menyuarakan protes sekaligus meminta pencabutan PMK 81 Tahun 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap 31 desa yang belum menerima dana desa tahap 2 secara penuh.
“Mereka berharap dana desa tahap dua bisa dicairkan seluruhnya, baik earmark maupun non-earmark,” kata Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa pihak DPMD Garut sebenarnya telah jauh-jauh hari mendorong seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi persyaratan pencairan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebagian desa dinilai terlambat dalam memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami hanya melakukan verifikasi. Proses input dan kelengkapan itu ada di desa. Ketika sudah lewat waktunya, ya otomatis terdampak kebijakan baru,” ujarnya.
Meski demikian, Erwin menilai pemerintah pusat telah memberikan solusi alternatif. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat edaran bersama tiga kementerian pada 5 Desember 2025, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.
Dalam surat edaran tersebut, desa diperbolehkan melakukan perubahan APBDes dengan mengalihkan sebagian dana earmark ke kegiatan non-earmark yang dinilai lebih prioritas bagi masyarakat.
“Contohnya penyertaan modal ke BUMDes itu kan earmark. Itu bisa ditangguhkan sementara, lalu dialihkan dulu untuk pembangunan jalan atau kebutuhan mendesak lainnya. Artinya pemerintah pusat sudah memberi celah dan mekanismenya jelas,” pungkas Erwin.















