Home / Pemerintahan

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:07 WIB

Satresnarkoba Garut Bekuk Mahasiswa Edarkan 112 Paket Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang mahasiswa berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis seberat bruto 396 gram, timbangan digital, dan dua pack plastik klip bening.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang mahasiswa berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis seberat bruto 396 gram, timbangan digital, dan dua pack plastik klip bening.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang mahasiswa berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 112 paket tembakau sintetis seberat bruto 396 gram, timbangan digital, dan dua pack plastik klip bening.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Limbangan.

“Kami mendapat informasi adanya pergerakan paket narkotika lewat media sosial. Setelah pengintaian, tim segera mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti,” ujar Usep saat konferensi pers, Minggu (22 Juni 2025).

Di hadapan penyidik, AH mengaku memperoleh tembakau sintetis dari akun Instagram berinisial LR yang masih ditelusuri petugas. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di Garut.

Modus: Media Sosial dan “Plastic Seal Ajaib”

Polisi menemukan salah satu paket terbungkus rokok dan paket lain berlabel “Plastic Seal Ajaib”—kemasan yang kerap dipakai pelaku untuk mengelabui petugas.

“Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk membeli dan memasarkan barang. Kami menelusuri jejak digital untuk membongkar jaringan di balik akun LR,” tambah Usep.

AH dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI No. 5 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Satresnarkoba menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka.

“Kami akan menindaklanjuti secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas AKP Usep.

“Tembakau sintetis dikenal memiliki efek psikoaktif berbahaya, bahkan lebih mematikan daripada ganja alami,”

Polres Garut mengimbau masyarakat—terutama generasi muda—waspada terhadap peredaran narkotika berbasis media sosial. Warga diminta melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

Share :

Baca Juga

Personel Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan lima orang remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli malam, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemerintahan

Nekat Minum Miras di Tempat Umum, 5 Pemuda Digiring ke Polsek Wanaraja
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melepas keberangkatan 174 Jemaah Haji Kloter 22 KJT asal Kabupaten Garut menuju Tanah Suci pada Kamis (7/5/2026).

Pemerintahan

174 Jemaah Haji Garut Berangkat ke Mekkah, Jemaah Tertua Usia 93 Tahun
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Garut, Unit Sat Samapta Polres Garut menggelar operasi razia di Jl. Mandalagiri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (03/05/2025).

Pemerintahan

Operasi Malam Polres Garut Temukan Miras Oplosan, Warga Diminta Waspada
Kepala Desa Cintamanik Kecamatan Karangtengah, Cecep Supriyadi, mengajak seluruh warga untuk kembali mengaktifkan ronda malam guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. 

Pemerintahan

Kepala Desa Cintamanik Ajak Warga Aktif Ronda Malam Demi Keamanan dan Ketertiban
Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengikuti kegiatan Pelatihan Manajemen Konten Media Sosial Berbasis AI dan Aplikasi Multimedia yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada (09–10 2025). di Aula BKKBN Garut.

Pemerintahan

Canggih! Lapas Garut Bekali Tim Humas Dengan Skill Konten Berbasis AI
Satlantas Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan antara polisi dan anak-anak melalui kegiatan edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak”. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama siswa-siswi dari TK Aisah, di Halaman Mako Polres Garut. Rabu (23/04/2025).

Pemerintahan

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan “Polisi Sahabat Anak” Bersama TK Aisah
Bupati Garut, Rudy Gunawan, meresmikan Masjid Madinatul Furqon, yang berlokasi di Kantor Disperkim Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (14/03/2023). (Foto : Deni Seftiana, M. Azi Zulhakim, & Anggana Mulia Karsa Kurniawan/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Tahun ini Pemkab Garut Kucurkan Anggaran 11,7 Miliar Rupiah Program Rutilahu di 442 Desa dan Kelurahan
PENA GARUT-(09/02/2023) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut lakukan Sosialisasi rencana pengembangan dan Pengelolaan Wisata tahun 2023 bersama Mitra yang dilaksankan di Aula Kantor Perhutani KPH Garut. Kamis (09/02)

Pemerintahan

Perhutani Lakukan Sosialisasi Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Wisata Bersama Mitra di Garut
error: Content is protected !!