Home / Pemerintahan

Selasa, 23 September 2025 - 11:51 WIB

Ribuan Lembar Uang Rp100 Ribu Palsu Siap Edar Digagalkan Polres Garut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

PENA GARUT.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 18 September 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial A, RP, dan DS berikut ribuan lembar uang palsu yang siap diedarkan,” kata AKBP Yugi Bayu Hendarto, Selasa (23/09/2025).

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka A (47), warga Katapang Kabupaten Bandung, diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan. Ia juga merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara RP (26) asal Serang dan DS (27) dari Pangandaran bertugas membantu produksi, mulai dari memasang benang, menge-press, hingga memotong lembaran uang palsu.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Polisi menyita 1.223 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar yang belum di-press, serta 986 lembar uang palsu dalam bentuk lembaran berisi empat lembar setiap cetakannya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, dan segera melapor jika menemukan yang mencurigakan,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat pemalsuan uang masih mengintai, dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerugian lebih besar.

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menghadiri acara Silaturahmi Halal Bihalal bada Idulfitri 1444 Hijriah yang dilaksanakan oleh Paguyuban Pasundan Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (25/5/2023). (Foto: Anggana Mulia/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Sekda Garut Ajak Masyarakat Pelihara Bahasa maupun Kebudayaan Sunda
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Garut mengikuti kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang dilaksanakan secara virtual bersama Polda Jawa Barat dan diikuti seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat, Kamis (25/06/2026).

Pemerintahan

Ketua FKUB Kabupaten Garut H.Maman: Kebersamaan dan Kerukunan Jadi Kunci Menjaga Garut Tetap Kondusif
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK RI dan DPR RI dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baruc Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/6/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dari BPK dan DPR RI
Anggota Fraksi PKS Dapil 1 DPRD Kabupaten Garut H Dede Salahudin, melakukan reses hari ke Enam masa sidang 3 untuk menampung aspirasi masyarakat di Kampung Bebedahan, Desa Wana Mekar, Kecamatan Wanaraja, Rabu (06/12/2023).

Pemerintahan

Dede Salahudin Tampung Aspirasi Warga Bebedahan Terkait Sarana Ibadah, dan Honorer Para Ustadzah 
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima menerima audiensi dari Aliansi Umat Islam Garut di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (30/5/2023).

Pemerintahan

Bupati Garut Sebut Hadirnya Kepbup Terkait HET Gas 3kg untuk Lindungi Pangkalan dan UKM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menghadirkan suasana penuh haru dan kehangatan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui layanan kunjungan khusus yang digelar pada Sabtu (21/03/2026), ratusan keluarga datang untuk bersilaturahmi dengan warga binaan.

Pemerintahan

Lapas Garut Banjir Pengunjung, 521 Orang Sambangi Warga Binaan di Hari Raya
Menjelang Lebaran yang tinggal menghitung hari, arus lalu lintas di jalur Garut-Tasik mulai menunjukkan peningkatan signifikan dan untuk mengantisipasi kemacetan serta memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik, Polres Garut mulai menerapkan sistem one way (satu arah) di sejumlah titik rawan macet di sepanjang jalur tersebut. Kamis (27/03/2025).

Pemerintahan

H-4 Lebaran Arus Lalu Lintas Garut – Tasik Mulai Meningkat, Polres Garut Terapkan Sistem One Way
Polsek Cibatu Polres Garut mengevakuasi korban kecelakaan yang tertemper Kereta Api di jalur rel KM 217+3/4, petak jalan Kampung Karoya RT 03/03 Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 05.10 WIB.

Pemerintahan

Polsek Cibatu Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api, Seorang Pejalan Kaki Meninggal di Tempat
error: Content is protected !!