PENA GARUT.COM – Setelah buron hampir tujuh bulan, seorang pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut. Penangkapan terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
“Begitu menerima laporan warga, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa insiden berarti. R.A. memang sudah kami tetapkan sebagai DPO kasus penganiayaan sejak Maret lalu,” ungkap IPTU Amirudin Latif kepada wartawan.
Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Kecamatan Cibatu. Korban bernama Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Garut, mengalami luka cukup parah setelah dipukul menggunakan benda tajam menyerupai golok oleh pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke tempat korban yang tengah berjualan ayam. Awalnya, situasi tampak biasa, namun suasana tiba-tiba memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang membuat korban mengalami luka di bagian punggung.
“Pelaku sempat berpura-pura membeli ayam sebelum akhirnya menyerang korban. Setelah kejadian, dia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah lain,” tutur Amirudin.
Kini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi warga. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cibatu tetap kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka.















