Home / Pemerintahan

Selasa, 11 November 2025 - 09:03 WIB

Sat Lantas Polres Garut Imbau Pengemudi Tak Merokok Saat Berkendara, Bisa Ganggu Konsentrasi dan Bahayakan Orang Lain

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

PENA GARUT.COM– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Merokok saat berkendara termasuk dalam kegiatan yang bisa mengurangi fokus pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga dapat membahayakan pengendara lain, terutama bagi pengendara motor yang berada di belakangnya,” ujar Aang pada Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, selain berisiko membahayakan, tindakan tersebut juga melanggar aturan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain saat berkendara hingga mengganggu konsentrasi dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” tambahnya.

Melalui himbauan ini, Sat Lantas Polres Garut berharap masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas serta mampu menumbuhkan budaya berkendara yang aman dan beretika.

“Mari kita bersama-sama wujudkan Garut yang tertib lalu lintas. Jangan melakukan aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi. Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Lantas.

Share :

Baca Juga

Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy, A.Md.IP., SH., M.Si

Pemerintahan

Maknai Hari Bakti Pemasyarakatan 2026, Lapas Garut Tegaskan Peran Humanis dan Produktif
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) meluncurkan program Optimalisasi Tata Kelola Data dan Informasi melalui sistem SMART Bangga Kencana. Program ini digelar sebagai upaya mewujudkan budaya sadar data yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintahan

Wujudkan Garut Hebat, Dinas PPKBPPPA Kampanyekan Budaya Sadar Data
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri acara Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Tahun 2024, di SOR RAA Adiwijaya, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/8/2024).

Pemerintahan

Pj Bupati Garut Apresiasi Simulasi Pengamanan Pilkada 2024
PENA GARUT.COM-Garut, 20 September 2023 - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Dede Salahudin, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memperkuat peran DPRD dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah

Pemerintahan

Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik: Dede Salahudin dan DPRD Garut di Bimtek Bandung
Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan OPS Zebra Lodaya - 2023, yang dilaksanakan di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (04/09/2023

Pemerintahan

OPS Zebra Lodaya 2023, Polres Garut Sasar Knalpot Brong
Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melaksanakan kegiatan Ops Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2025 di Kp. Cipicung, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut. Minggu malam (09/03/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Gelar Kembali Razia Miras di Bulan Ramadhan
Kabar gembira datang bagi pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Cibatu, Cabang Banyuresmi. Mulai pekan ini, layanan distribusi air bersih resmi beroperasi selama 24 jam penuh, setelah sebelumnya hanya berjalan selama 12 jam per hari.

Pemerintahan

Dari 12 ke 24 Jam! SPAM Cibatu Tingkatkan Kualitas Distribusi Air
Pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Hibah Insentif Guru MDTA/Ngaji dari Pemda Kabupaten Gatut Tahun Anggaran 2024 serta Penguatan Kelembagaan FKDT, yang dilaksanakan di Aula Sekretariat DPC FKDT Kabupaten Garut, Jalan Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (09/02/2024).

Pemerintahan

Penjabat Bupati Garut Tekankan Prioritas Bantuan Hibah untuk Keagamaan
error: Content is protected !!