PENA GARUT.COM– Polres Garut melalui Polsek Wanaraja kembali membuktikan respons cepatnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kali ini, aparat kepolisian bergerak setelah menerima laporan warga terkait aksi pengemudi mobil pick up yang kedapatan merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Rabu (17/12/2025).
Laporan tersebut mencuat setelah beredar sebuah video yang diunggah oleh pengendara sepeda motor. Dalam rekaman itu, terlihat jelas pengemudi mobil pick up mengemudi sambil merokok, sehingga abu dan bara rokok beterbangan ke arah belakang kendaraan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor.
Situasi semakin memprihatinkan ketika pengendara motor mencoba menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama. Alih-alih menerima teguran, pengemudi mobil pick up justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan memarahi pelapor.
Menanggapi laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penelusuran.
Berdasarkan nomor polisi serta ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan edukasi dan imbauan. Polisi menegaskan bahwa merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Wanaraja menyampaikan apresiasinya kepada warga yang berani melaporkan perilaku berbahaya di jalan raya.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan keamanan berlalu lintas.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keselamatan di jalan. Pengemudi yang bersangkutan sudah kami berikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolsek Wanaraja.
Polres Garut juga mengingatkan bahwa tindakan merokok saat mengemudi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap pengemudi diwajibkan berkendara dengan penuh konsentrasi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Abu maupun bara rokok yang mengenai mata pengendara lain dapat menyebabkan iritasi hingga gangguan penglihatan, yang berpotensi berujung pada kecelakaan fatal.
Dengan adanya penanganan cepat ini, Polres Garut berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.














