PENA GARUT. COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Leles. Dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa, berinisial MF (24) dan MM (22), ditangkap saat membawa puluhan paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram, lalu mengambilnya dengan sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan. Sebagian mereka konsumsi, sebagian lagi diedarkan kembali. Harga jualnya sekitar Rp70 ribu per paket,” ujar AKP Usep, Senin (29/9/2025).
Saat ini, MF dan MM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi masih mendalami jaringan pemasok yang memasok ganja ke tangan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di kalangan anak muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama yang menyasar pelajar dan mahasiswa,” tegas AKP Usep.















