PENA GARUT.COM — Sebanyak 503 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.Senin(17/08/2026)
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Dari total 503 penerima remisi, sebanyak 502 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan satu narapidana memperoleh Remisi Umum II yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa data tersebut berdasarkan kondisi penghuni per 16 Agustus 2026. Saat itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut tercatat sebanyak 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan empat tahanan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengusulannya dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Rusdedy.
Dari 502 narapidana penerima Remisi Umum I, rincian pengurangan masa pidana terdiri atas 99 orang mendapatkan remisi satu bulan, 79 orang dua bulan, 133 orang tiga bulan, 105 orang empat bulan, 66 orang lima bulan, dan 20 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, satu narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II memperoleh pengurangan masa pidana selama tiga bulan hingga langsung dinyatakan bebas.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Garut, usulan Remisi Umum 2026 untuk narapidana dengan perkara tindak pidana umum mencapai 372 orang.
Perkara tersebut antara lain perlindungan anak sebanyak 193 orang, pencurian 47 orang, pembunuhan 17 orang, penganiayaan 22 orang, serta tindak pidana kesehatan 20 orang.
Selain itu, terdapat narapidana dengan perkara kekerasan seksual sebanyak 12 orang, penggelapan 10 orang, psikotropika sembilan orang, penipuan tujuh orang, perampokan empat orang, human trafficking tiga orang, penculikan tiga orang, serta sejumlah perkara lainnya.
Untuk narapidana perkara korupsi berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, tidak terdapat usulan penerima remisi.
Sementara untuk perkara korupsi berdasarkan Pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat satu orang yang diusulkan menerima remisi.
Adapun narapidana perkara narkotika berdasarkan Pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diusulkan memperoleh remisi berjumlah 130 orang.
Di sisi lain, Lapas Kelas IIA Garut mencatat sebanyak 142 narapidana tidak diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026.
Dari jumlah tersebut, 66 orang masih dalam proses perbaikan, 41 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, 19 orang sedang menjalani pidana subsidair, 11 orang mengalami pencabutan program integrasi, satu orang terkena hukuman disiplin atau Register F, dan empat orang berstatus tahanan.
Menurut Rusdedy, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan pembinaan, tetapi juga memiliki dampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Pemberian Remisi Umum 2026 turut memberikan dampak terhadap penghematan biaya makan narapidana. Berdasarkan perhitungan Lapas Kelas IIA Garut, Remisi Umum I menghasilkan penghematan sebesar Rp1.007.160.000.
Penghematan tersebut berasal dari pengurangan masa pidana selama satu hingga enam bulan bagi 502 narapidana.
Sementara itu, satu penerima Remisi Umum II yang memperoleh pengurangan masa pidana tiga bulan memberikan penghematan biaya makan sebesar Rp1.980.000.
Dengan demikian, total penghematan anggaran biaya makan narapidana dari pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II mencapai Rp1.009.140.000.
“Selain menjadi hak bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara,” kata Rusdedy.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sebagai bagian penting dalam proses reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengusulannya dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy.
“Selain menjadi hak bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara,” kata Rusdedy.















