Home / Pemerintahan

Jumat, 11 April 2025 - 17:05 WIB

Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Cabuli anaknya Sendiri

Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

PENA GARUT.COM– Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Konferensi Pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung di Graha Mumun Surachman Polres Garut yang di hadiri Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat Bapak Ato Rinanto.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar Hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).

Akhirnya setelah ditanya kobran mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) yang mana diduga pelaku tersebut masih keluarga korban.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan Kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat (11/04/2025).

Selain itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat juga menyampaikan turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

“Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.” ucap ketua forum KPAID Jawa Barat kepada media.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Kasat Reskrim.”

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu malam (17/5/2025).

Pemerintahan

Satres Narkoba Polres Garut Amankan 56 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Cipkon
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dasar Peningkatan Kapasitas PSM dan Peduli Anak Yatim Dhuafa, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (16/10/2024).

Pemerintahan

IPSM Garut Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pekerja Sosial dan Peduli Anak Yatim Dhuafa
Suasana pesta rakyat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak berubah menjadi lautan duka. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari dua warga sipil dan satu anggota kepolisian, dalam insiden tragis yang terjadi pada Jumat (18/7/2025).

Pemerintahan

Pesta Rakyat Berubah Duka, Bripka Cecep Gugur Saat Bertugas di Garut
Lurah Sukagalih, Sopi Peridiansah melakukan pengawasan pembangunan Rumah Sakit Paru di area Astana Kalong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (15/8/2023).

Pemerintahan

Pemindahan Makam Warga Menandai Tahap Awal Pembangunan Rumah Sakit Paru di Garut
Suasana Lapas Kelas IIA Garut mendadak penuh aktivitas. Ribuan ayam pedaging yang sejak beberapa bulan terakhir dirawat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akhirnya dipanen serentak. Dalam waktu tiga hari saja, total panen mencapai 24 ton ayam pedaging.

Pemerintahan

Sinergi Hebat! Panen Ayam Lapas Garut Buktikan WBP Bisa Mandiri
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut menggelar Dialog Pemuda Lintas Agama bertema “Penguatan Moderasi Beragama: Peran Strategis Pemuda dalam Implementasi Moderasi Beragama Menuju Indonesia Rukun”, pada sebuah forum yang mempertemukan berbagai tokoh agama dan perwakilan organisasi mahasiswa lintas iman.

Pemerintahan

Pemuda Lintas Agama di Garut Satukan Komitmen Wujudkan Moderasi Beragama
Polsek Wanaraja melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi (C3) dan pencegahan aksi balap liar dan perang sarunng di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Sabtu (08/03/2025), pukul 01.00 Wib.

Pemerintahan

Polsek Wanaraja Gencarkan Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Perang Sarung
Seorang warga meninggal dunia dan dua warga lainnya terkena luka serangan seekor kera, di Kampung Angkrek, RT 01 RW 14, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Kamis (21/3/2024).

Pemerintahan

Seorang Warga Cibatu Meninggal Dunia dan Dua Terluka Akibat Serangan Kera Liar di Garut
error: Content is protected !!