Home / Pemerintahan

Jumat, 11 April 2025 - 17:05 WIB

Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Cabuli anaknya Sendiri

Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

PENA GARUT.COM– Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat Kec. Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Konferensi Pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung di Graha Mumun Surachman Polres Garut yang di hadiri Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat Bapak Ato Rinanto.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar Hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).

Akhirnya setelah ditanya kobran mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) yang mana diduga pelaku tersebut masih keluarga korban.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan Kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat (11/04/2025).

Selain itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat juga menyampaikan turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

“Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.” ucap ketua forum KPAID Jawa Barat kepada media.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Kasat Reskrim.”

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (13/10/2025).

Pemerintahan

Wabub Garut Putri Karlina Sentil ASN Garut: “Jangan Kejar Pangkat, Fokus Jadi Lebih Baik!”
Pelaksanaan Survei Lapangan Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan Nasional Jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (30/08/2023).

Pemerintahan

Upaya Reduksi Kecelakaan, Jalur Nasional Limbangan Garut Kini Jadi Kawasan Tertib Lalulintas
Pelaksanaan Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor di Lingkungan Pemkab Garut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (17/07/2023).

Pemerintahan

Diskominfo Garut Gelar Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Mustofa, Komisi I, melaksanakan kegiatan reses masa sidang 11 di Kampung Pangkalan RT 02/RW 04, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.Kamis(22/01/2025)

Pemerintahan

Reses DPRD Garut, Infrastruktur Jalan Yang Rusak Jadi Keluhan Utama Warga Kampung Pangkalan
PENA GARUT - Sebagai upaya mengurangi kerawanan pangan, kemiskinan, tengkes, gizi buruk, dan pengendalian inflasi, pemerintah pusat menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah dalam bentuk bantuan pangan untuk masyarakat Jawa Barat.

Pemerintahan

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan di Jawa Barat
Dalam rangka Libur lebaran, Polres Garut melalui Polsek Cisurupan melaksanakan kegiatan pengamanan di objek wisata Kawah Papadayan untuk antisipasi aksi premanisme dan pungli yang ada di objek wisaata serta sebagai bagian dari Operasi Ketupat Lodaya 2025. Sabtu (05/04/2025).

Pemerintahan

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Pengunjung, Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Kawah Papadayan 
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan peninjauan secara langsung ke objek wisata Talaga Bodas yang berlokasi di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin (16/9/2024).

Pemerintahan

Pj Bupati Garut Tinjau Objek Wisata Talaga Bodas, Dorong Pengelolaan Profesional
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyematkan jaket kepada siswa yang akan mengikuti _English Immersion Program_, dalam acara Pelepasan _English Immersion Program_ di Auditorium Drs. H. Dede Satibi AMBS Garut Jalan KH. Mashduqi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (19/02/2024).

Pemerintahan

Sekda Kabupaten Garut Lepas 35 Siswa AMBS Garut untuk Program English Immersion di Malaysia
error: Content is protected !!