PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang perempuan berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui arisan online.
Penahanan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. RM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Karangpawitan yang mengaku tidak mendapatkan hak arisannya. Korban seharusnya menerima uang sebesar Rp43,5 juta, namun hingga tenggat waktu, uang tersebut tidak pernah diberikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka memiliki empat slot arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Semua slot itu sudah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Kerugian para korban total mencapai Rp291,6 juta,” ungkap AKP Joko, Rabu (28/8/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan.
AKP Joko menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan online yang belum jelas legalitasnya. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, karena bisa berujung penipuan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Garut untuk lebih selektif dalam memilih bentuk simpan-pinjam atau arisan, terlebih melalui sistem online yang rawan disalahgunakan.















