PENA GARUT.COM-Keluhan masyarakat terkait akses jaminan kesehatan kembali mencuat. Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Pelayanan Linjamsos Dinas Sosial (POLINDA) Kabupaten Garut disebut tidak dapat diakses oleh masyarakat. Kondisi tersebut membuat warga tidak mampu mempertanyakan kejelasan pelayanan BPJS PBI yang selama ini sangat dibutuhkan. Rabu (16/9/2026).
POLINDA sebelumnya diperkenalkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai kanal pelayanan untuk mempermudah masyarakat kurang mampu mengakses pendaftaran BPJS PBI APBD.
Bahkan, dalam informasi resmi Pemerintah Kabupaten Garut pada September 2025, Dinsos menyebut pendaftaran BPJS PBI melalui POLINDA dapat dilakukan secara daring dari mana saja dan kapan saja. Layanan tersebut juga disebut menjadi salah satu jalur masyarakat untuk memperoleh kepesertaan BPJS PBI.
Namun, kondisi di lapangan kini justru dipertanyakan masyarakat. Warga mengaku kesulitan mengakses layanan tersebut, sementara pada saat yang sama masih terdapat masyarakat kurang mampu yang membutuhkan kepastian jaminan kesehatan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena kepesertaan BPJS PBI merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, terutama warga yang berada pada kelompok kesejahteraan rendah.
“Masyarakat tidak membutuhkan layanan yang hanya tersedia di atas kertas. Ketika warga sakit dan membutuhkan pengobatan, yang diperlukan adalah kepastian apakah mereka mendapatkan jaminan kesehatan atau tidak,” demikian keluhan yang disampaikan masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi bahwa penghentian atau tidak berfungsinya akses POLINDA berkaitan dengan persoalan anggaran yang disebut masih menunggu dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Informasi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah daerah, karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya juga telah mengakui adanya persoalan kepesertaan PBI. Pada Februari 2026, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bahkan menyoroti pencoretan sekitar 70 ribu warga Garut dari daftar PBI dan meminta adanya respons cepat karena kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan.
Artinya, persoalan kepesertaan PBI bukan persoalan kecil. Ketika jumlah masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan masih besar, maka setiap hambatan dalam mekanisme pelayanan perlu segera ditangani.
Masyarakat tidak seharusnya dibuat bingung oleh persoalan koordinasi antarinstansi.
Jika memang terdapat kendala anggaran, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka: berapa kebutuhan anggarannya, siapa yang bertanggung jawab, kapan layanan akan kembali dibuka, dan bagaimana nasib warga yang saat ini BPJS PBI-nya tidak aktif.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinsos masih memiliki kanal pengaduan dan pelayanan sosial bagi masyarakat. Situs resmi Dinsos juga mencantumkan berbagai informasi pelayanan serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Persoalannya sekarang bukan sekadar apakah sebuah aplikasi atau tautan dapat dibuka.
Yang jauh lebih penting adalah jangan sampai warga miskin kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena sistem pelayanan sedang tidak berjalan.
Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, bukan membiarkan masyarakat saling bertanya dan mencari informasi sendiri.
Sebab bagi masyarakat mampu, persoalan BPJS mungkin hanya sebatas administrasi.
Tetapi bagi keluarga miskin, BPJS PBI bisa menjadi pembeda antara mendapatkan pengobatan atau menunda berobat karena tidak memiliki biaya.
Masyarakat meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi layanan POLINDA saat ini.
Apakah layanan memang ditutup sementara?
Jika benar, apa alasan dan dasar kebijakannya?
Apakah persoalan tersebut benar berkaitan dengan belum tersedianya anggaran?
Lalu, bagaimana mekanisme bagi masyarakat yang saat ini berada pada kelompok kesejahteraan rendah dan membutuhkan BPJS PBI?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, Pemkab Garut pada Agustus 2026 menyatakan bahwa perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan pelayanan BPJS PBI tidak berhenti pada persoalan kewenangan antarperangkat daerah.
Jangan sampai masyarakat miskin harus menunggu sakit terlebih dahulu baru pemerintah bergerak.
Pelayanan jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar. Pemerintah daerah dituntut memastikan sistem pelayanan berjalan, informasi tersedia, serta warga yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, sistem, maupun koordinasi anggaran.
Kini publik menunggu jawaban tegas Dinsos dan Dinkes Garut: kapan POLINDA kembali dapat diakses dan bagaimana nasib warga Garut yang membutuhkan BPJS PBI APBD















