Home / Pemerintahan

Selasa, 4 April 2023 - 18:44 WIB

Pilkades Serentak Tahun 2023, Ada 12 Desa Miliki 5 Balon Lebih

Sekretaris DPMD Garut juga Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Erwin Rianto Nugraha, di kantornya, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (04/04/2023). (Foto : Nindi Nurdiyanti & Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

Sekretaris DPMD Garut juga Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Erwin Rianto Nugraha, di kantornya, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (04/04/2023). (Foto : Nindi Nurdiyanti & Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

PENA GARUT– Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, Selasa (04/04/2023), di kantornya, Jalan Otto Iskandar Di Nata, Kecamatan Tarogong Kaler, mengatakan, dalam tahapan ini, atas gagasan Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten juga Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, pihak panitia menyediakan _helpdesk_, terdiri dari instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut, Kepolisian Resor (Polres) Garut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, untuk melayani panitia pemilihan tingkat desa untuk memperbaiki persyaratan balon, bilamana dirasa harus diperbaiki.

Erwin mengatakan, berdasarkan permintaan surat keterangan (suket) belum pernah menjabat 3 periode sebagai kades yang diterbitkan oleh DPMD Garut, setidaknya sekira 333 orang balon yang mendaftarkan diri untuk Pilkades serentak Tahun 2023 ini.

“Itu belum dari laporan secara resmi (dari panitia Pilkades tingkat desa), karena kita belum menerima, tetapi berdasarkan suket yang kami keluarkan itu kurang lebih ada 333 orang bakal calon, yang terdiri dari 31 bakal calon (kades) perempuan dan sisanya laki-laki,” katanya.

Dari angka tadi, lanjut Erwin, ada 12 desa di 11 kecamatan yang balonnya lebih dari 5 orang. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga tahapan penelitian dan klarifikasi berkas balon kades selesai atau tepatnya hingga 12 April 2023 mendatang untuk mengetahui balon mana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif untuk pelaksanaan Pilkades ini.

“Jadi kita menunggu saja dulu nanti kalau sudah tanggal 12 April itu sudah ketahuan, oh ternyata dari 12 (desa yang memiliki lebih 5 balon) apakah masih tetap 12 desa di 11 Kecamatan atau berkurang ya, kalau bertambah tidak mungkin tapi (akan) berkurang,” lanjutnya.

Ia memaparkan jika masih ada desa yang memiliki lebih dari 5 balon, maka pihaknya akan melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 nanti. Adapun materi yang akan diujikan terbagi dalam tiga bidang, yaitu bidang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sosial budaya, hingga terkait pemerintahan.

Meski demikian, Erwin mengungkapkan pada tanggal 13-14 April 2023 pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembekalan, arahan, hingga bimbingan dalam pelaksanaan tes tambahan ini kepada para panitia tingkat desa yang memiliki balon lebih dari 5 orang.

“Insya Allah (tes tertulis tambahan) akan dilaksanakan pada tanggal 17 bulan April, karena tanggal 13nya kami akan mengagendakan untuk pembobotan, penilaian administrasi tanggal 13-14 (atau) hari Kamis-Jumat, baru nanti hari Seninnya tes tertulis sekaligus penetapan balon menjadi calon. Jadi pasti nanti ini nih ada titik krusial ada bakal balon yang tidak akan lanjut atau istilahnya gugur ya, gugur karena tes tambahan,” paparnya.

Sehingga, ia mengimbau kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk tidak menganggap remeh terkait pemenuhan persyaratan para balon ini, dan ia meminta 15 persyaratan yang harus dilengkapi para balon dalam Pilkades ini semuanya harus dipenuhi.

“Persoalan terkait nama ada perbedaan nama, baik dari alphabetnya bahkan ada nama secara keseluruhan, jadi kalau nama panggilan keseharian adanya di KTP, sedangkan nama aslinya ada di akta kelahiran, kan itu dari sisi dokumen menyalahi, jadi tolong dilakukan secara tertib secara administrasi jangan sampai nanti yang rugi adalah para calon itu sendiri,” tutur Erwin

Erwin menegaskan, bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan Perbup 11 2021 , maka balon tersebut akan digugurkan.

Berikut data sementara 12 desa yang memiliki lebih dari 5 balon kades yaitu :

1. Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi sebanyak 6 orang balon

2. Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong sebanyak 7 orang balon

3. Desa Sancang Kecamatan Cibalong sebanyak 10 orang balon

4. Desa Cibunar Kecamatan Cibatu sebanyak 7 orang balon

5. Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk sebanyak 6 orang balon

6. Desa Cibodas Kecamatan Cikajang sebanyak 9 orang balon

7. Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu sebanyak 6 orang balon

8. Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan sebanyak 7 orang balon

9. Desa Sukamanah Kecamatan Malangbong sebanyak 9 orang balon

10. Desa Talagawangi Kecamatan Pakenjeng sebanyak 6 orang balon

11. Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan sebanyak 6 orang balon

12. Desa Cihurip Kecamatan Cihurip sebanyak 6 orang balon

Share :

Baca Juga

PENA GARUT – Anggota Fraksi PKS Dapil 3 DPRD Kabupaten Garut H Dede Salahudin, melakukan reses hari ke Enam untuk menampung aspirasi masyarakat di Kp.Cikancung Girang RT/RW 03/05 Desa Mekar hurip kec.Sukawening, Rabu (24/05/2023).

Pemerintahan

Dede Salahudin Tampung Aspirasi Warga Cikancung Girang Terkait Renovasi Masjid Baitul Hikmah
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) meluncurkan program Optimalisasi Tata Kelola Data dan Informasi melalui sistem SMART Bangga Kencana. Program ini digelar sebagai upaya mewujudkan budaya sadar data yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintahan

Wujudkan Garut Hebat, Dinas PPKBPPPA Kampanyekan Budaya Sadar Data
Setiap hari Jumat pagi, suasana Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut tampak berbeda. Puluhan warga bersama Kepala Desa Cecep Supriadi tampak kompak memunguti sampah, menyapu jalanan, dan membersihkan saluran air dalam kegiatan rutin bertajuk Jumat Bersih (Jumsih).

Pemerintahan

Desa Cintamanik Jadi Contoh Desa Sehat Rutin Bersih-Bersih Demi Kesehatan Warga Dan lingkungan Bersih 
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut nomor urut 02, Syakur Amin dan Putri Karlina, kembali menunjukkan komitmennya dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Pada acara deklarasi calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan,

Pemerintahan

Paslon Nomor Urut 02 Syakur Amin-Putri Karlina Hadiri Deklarasi Erwan Setiawan, Siapkan Kampanye Lebih Kuat
Material longsor menutupi ruas Jalan Bungbulang-Garut, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Kamis sore (11/01/2024).

Pemerintahan

Longsor Tutup Jalan Raya di Pamulihan Garut, Tidak Ada Korban Jiwa
Dalam rangka menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif di kawasan perkotaan Garut, jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Garut kembali melaksanakan kegiatan Patroli Polwan Intan di area Alun-Alun Garut dan sekitarnya, Jumat (24/10/2025).

Pemerintahan

Aksi Polwan Polres Garut Bikin Haru, Edukasi dan Berbagi di Tengah Kota
PENA GARUT- (20/02/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sawargi lakukan Pembahasan terkait asal muasal Situ Cibeureum yang berletak di Petak 21 C Bagian Kesatuan Pemangkuan (BKPH) Leles Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tarogong, konon banyak mistis yang terkait dengan hal yang positif di Lingkup wisata Alam Situ Cibeureum desa Sukakarya Kecamatan Samarang Garut. Senin (20/02).

Pemerintahan

Perhutani Garut Bersama LMDH Sawargi Bahas Asal Muasal Situ Cibeureum
Pelaksanaan Rapat Rencana Rangkaian bAcara Paturay Tineung Bupati dan Wakil Bupati Garut, di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (5/12/2023).

Pemerintahan

Artis Kenamaan Indonesia Bersiap Meriahkan _Paturay Tineung_ Rudy-Helmi
error: Content is protected !!