Home / Pemerintahan

Senin, 17 April 2023 - 11:37 WIB

Pemerintah Berupaya Mendorong Tumbuhnya Pelaku Ekonomi Kreatif

Pelaksanaan kegiatan Literasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Sistem _Online Single Submission_ (OSS) Berbasis Risiko di Kabupaten Garut, di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (16/4/2023). (Foto : Yan AS/Diskominfo Kab. Garut)

Pelaksanaan kegiatan Literasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Sistem _Online Single Submission_ (OSS) Berbasis Risiko di Kabupaten Garut, di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (16/4/2023). (Foto : Yan AS/Diskominfo Kab. Garut)

PENA GARUT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Literasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Sistem _Online Single Submission_ (OSS) Berbasis Risiko di Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (16/4/2023).

Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf RI, Zulkifli Harahap, menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini pihaknya bersama DPR RI melakukan sosialisasi tentang program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dalam pembuatan perizinan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Garut.

Zulkifli mengatakan, Pihaknya terus berupaya mendorong agar pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut untuk bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar peluang usahanya semakin besar dan berkembang.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar Kabupaten Garut yang memiliki banyak potensi, beriringan dengan tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif dan juga sektor usaha pariwisata.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menyampaikan bahwa pelaku usaha pariwisata wajib untuk mendaftarkan perizinan usahanya, yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang kepariwisataan serta pasal 5 Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

“Dari aspek kemanfaatkan bagi pelaku usaha pariwisata, perizinan memiliki makna penting yakni, sebagai sarana untuk pembuktian bahwa usaha pariwisata yang dikelola tidak melanggar hukum, sarana promosi usaha, syarat penunjang perkembangan usaha, kemudahan dalam mendapat mitra usaha,” ucapnya.

Ia memaparkan, bahwa Sistem OSS sendiri merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Agus Ismail, menyampaikan materi terkait pengembangan potensi investasi sektor kreatif di Kabupaten Garut.

Agis – Sapaan akrab Agus Ismail, menyebutkan, dengan luas hampir 83% wilayahnya sebagai daerah konservasi, potensi ekonomi Kabupaten Garut sendiri diantaranya adalah 37,97% dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, 18,50% dari sektor perdagangan, 8,17% dari sektor pengolahan.

Selain itu, Agis menyampaikan bahwa Kabupaten Garut memiliki dua sektor sebagai _core business_ yaitu pertanian yang berkontribusi 37,97 dan pariwisata/perdagangan sebesar 18,50.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wawan Arief Gunawan, menyampaikan terkait manfaat dan kemudian perizinan berusaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui Sistem OSS berbasis risiko, di mana perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Wawan menyampaikan, dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang dimiliki menjadi terjamin legalitasnya.

“Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Ia memaparkan, pengurusan NIB dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem _Online Single Submission_ (OSS), dii mana, semua informasi tentang perizinan berusaha tersedia di dalam sistem OSS.

“Anda hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer. Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengikuti apel bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang digelar secara virtual dari Jakarta. Apel ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Kemenko Polhukim, Prof. Otto Hasibuan, dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Garut di aula setempat.

Pemerintahan

Lapas Garut Komitmen Jaga Netralitas ASN Usai Apel Nasional Bersama Wamen Polhukim
Suasana gembira terpancar dari wajah warga Kampung Pangkalan, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, setelah jalan utama di wilayah mereka kini resmi diperbaiki dengan aspal hotmix. Jalan yang sebelumnya dipenuhi lubang dan kerap menjadi keluhan warga, kini mulus dan nyaman dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemerintahan

Jalan Berlubang di Pangkalan Kini Mulus, Warga Ucapkan Terima Kasih
Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Garut melalui operasi razia minuman keras (miras) berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Garut Selasa (11/03/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Kembali Gelat Operasi Razia Miras untuk Menciptakan Situasi Kondusif di Bulan Suci Ramadhan
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut melaksanakan pengecekan keamanan menjelang Ibadah Kebaktian Natal Tahun 2024 di beberapa gereja yang ada di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (24/12/2024).

Pemerintahan

Barnas Adjidin Bersama Forkopimda Kabupaten Garut Cek Langsung Keamanan Ibadah Natal di Kabupaten Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan terkait kasus difteri seusai mengikuti acara HPSN Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor DLH Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/2/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Pemkab Garut Tetapkan Kasus Difteri sebagai KLB di Kabupaten Garut
Insiden tragis terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, saat seorang pria tanpa identitas tewas setelah terserempet kereta api Commuter Line relasi Purwakarta–Garut. Senin (28/04/2025).

Pemerintahan

Polisi Selidiki Pria Misterius yang Tewas Terserempet Kereta di Karangpawitan
Jalan Ahmad Yani di Wilayah Perkotaan Garut kini tampak lebih rapi dengan pelebaran trotoar dan penambahan fasilitas umum seperti kursi dan ornamen hiasan.

Pemerintahan

Garut Kembali Tertata: Dishub Siapkan Lahan Parkir di Jalan Ahmad Yani
Personel Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan lima orang remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli malam, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemerintahan

Nekat Minum Miras di Tempat Umum, 5 Pemuda Digiring ke Polsek Wanaraja
error: Content is protected !!