Home / Pemerintahan

Kamis, 14 Desember 2023 - 13:17 WIB

Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis di Kabupaten Garut

3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

PENA GARUT.COM – 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, berterimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat sosialisasi dari pemusnahan barang-barang ilegal, khususnya minuman keras dan rokok ilegal. Helmi menerangkan, bahwa jumlah rokok ilegal di Kabupaten Garut memang cukup banyak ditemukan, bahkan dari 3.7 juta rokok yang hari ini dimusnahkan, imbuh Helmi, 80%nya berasal dari Kabupaten Garut.

“Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak ya gitu. Nah ini, dari jumlah sekarang yang jumlah 3.800.000 kurang lebih ya tadi 3.790.000 sekian batang, 80%-nya dari Kabupaten Garut,” ucap Wabup Garut.

Ia memaparkan, bahwa Kabupaten Garut seringkali menjadi tempat pemasaran dari rokok ilegal. Selain itu, Helmi menerangkan, bahwa minuman keras yang sekarang dimusnahkan merupakan minuman keras yang ditemukan 5 kabupaten/kota di Priangan Timur.

“Kemudian produk miras, miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan, jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur, saya kira itu. Terimakasih,” lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai, selain kandungan rokoknya tidak terjamin, membeli rokok ilegal juga akan merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.

Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut banyak rokok legal, salah satu rokok legal di Kabupaten Garut adalah bako (bakau), yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat.

“Nah oleh karena itu di Garut pun ada pabrik rokok sebenarnya yang sudah (ada) yang legal, ini juga kami anjurkan pertama tidak membeli rokok ilegal, hang kedua kepada pengrajin-pengrajin rokok kita ini tadi disebutkan oleh ibu, mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan sehingga menjadi legal itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.764.545.708.

“Jadi memang ini ilegal yang memang ini harus kita cegah dan begitu juga saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati, kepada Pemda, kepada Satpol PP dalam hal ini di Priangan Timur yang telah bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Finari.

Ia menambahkan, bahwa produk rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Priangan Timur, diantaranya yaitu Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

“Jadi sebenarnya kita kalau ada masyarakat yang mau berusaha untuk memproduksi rokok itu gak masalah selama legal. Legal itu harus dilekati pita cukai ya, jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus dilekati pita cukai, kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak gitu ya,” lanjutnya.

Finari memaparkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

“Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Iya, ancamannya 5 tahun, 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Ia menjelaskan bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.

“Sebelum dijual itu harus dilekati pita cukai, pita cukai ini tanda bahwa dia sudah membayar pajak ke negara gitu. Nah pajak yang dibayarkan negara ini salah satunya itu menjadi dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. Pajak rokok itu 10%,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, serta APH terkait meliputi Kabupaten Garut, Pangandaran, Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Banjar, yang bersinergi dengan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama dalam pemanfaatan DBHCHT.

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Satria Budi, saat ditemui di kantornya yang berlokasi di Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (26/4/2023). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Hari Kesiapsiagaan Bencana, Ajak Semua Pihak Luangkan Satu Hari Lakukan Latihan Kesiapsiagaan
Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan semangat kerja di jajaran cabang, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Nia Gania bersama PLT Direktur Umum dan Direktur Teknik Hendro Sugiarto melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Cabang Cilawu pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pemerintahan

Direksi Sambangi Cabang Cilawu: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Doktor H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag., M.I.Pol., menunjukkan respons cepat dan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan lahan milik warga yang telah dimanfaatkan oleh PDAM selama lebih dari tiga dekade tanpa kejelasan status hukum.

Pemerintahan

Salut! Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Doktor Dadan Hidayatulloh Turun Langsung Tangani Aduan Warga Cipicung
Rumah Kepala Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, Ila Nurul Fajri, menjadi sasaran pencurian pada Jumat (17/5/2024) dini hari

Pemerintahan

Rumah Kepala Desa Cimaragas Dibobol Maling, Motor Dinas dan Barang Berharga Raib
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam upaya menanggulangi kemiskinan.

Pemerintahan

Baznas Garut Siap Kolaborasi dengan Pemkab untuk Tekan Angka Kemiskinan
PENA GARUT- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan jika perayaan Hari Jadi ke-210 Kabupaten atau HJG 210 akan berbeda dengan perayaan sebelumnya. Di mana untuk HJG tahun ini, imbuh Nurdin, lebih menyentuh dan keberpihakan yang betul-betul _real_ untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan ketika melakukan wawancara langsung bersama TVRI Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Pemerintahan

Momen HJG 210, Jadi Momentum Keberpihakan Pemkab Garut kepada Masyarakat
Pelaksanaan _Expose_ Program Mitra Utama Madani yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (4/4/2023). (Foto: Moch Ahdiansyah/ Bagus/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Pendampingan Terhadap Ibu Hamil Berdampak pada Penurunan AKI/AKB di Kabupaten Garut
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan pengecekan secara langsung persiapan pembangunan jalan tol yang akan melintasi Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Leles, pada Jumat (4/4/2025).

Pemerintahan

Bupati Garut Optimistis Jalan Tol Akan Perbanyak Akses Masuk ke Garut
error: Content is protected !!