Home / Pemerintahan

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Hingga 8 Tahun

Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

PENA GARUT.COM– Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.

“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.

Ia berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Barnas juga menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Meski begitu, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.

Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” tandas Wawan.

Share :

Baca Juga

PENA GARUT-(09/02/2023) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut Lakukan Sosialisai terkait Produk PT Pegadaian (Persero) yang bergerak di bidang jasa Keuangan ( Syariah dan Konversional) yang telah melakukan tranformasi dengan memperluas jenis layanan, kegiatan tersebut bertempat di Kantor Aula Perhutani KPH Garut.Kamis (09/02).

Pemerintahan

Perhutani Bersama PT Pegadaian Lakukan Sosialisai Produk di Garut
Irwandani meminta kepada Polri untuk segera menangkap dan memproses keduanya karena telah membuat gaduh dan onar di Indonesia, khususnya di internal Muhammadiyah. Irwandani menghimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kepolisian.

Pemerintahan

Ketua PAN Minta Tindakan Tegas terhadap ASN BRIN dan Mantan Kepala LAPAN
Polres Garut menggelar Upacara Serah Terima Jabatan di Lapang Apel Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kamis (13/02/2025).

Pemerintahan

Kapolres Garut Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan 
Bupati Garut, Rudy Gunawan melakukan kunjungan ke wilayah Garut bagian selatan diantaranya yaitu ke Kecamatan Cibalong dan Kecamatan Cisewu, Minggu (2/7/2023).

Pemerintahan

Kunjungi Wilayah Selatan Garut, Bupati Garut Ikuti RayagunganHingga Edukasi Stunting
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk korban kecelakaan Kereta Api Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Kantor Pusat PT. KAI, Kota Bandung, Sabtu (06/01/2024).

Pemerintahan

Bey Machmudin Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka
Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-37 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-61 yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (8/5/2023). (Foto: Deni Seftiana/ Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan Satlinmas ke-61 Tingkat Kabupaten Garut
Seorang pengendara motor wanita mengalami insiden yang mengguncang di jalan Papandak, desa Sukamenak, kecamatan Wanaraja. Kecelakaan tragis terjadi ketika dia berusaha menghindari lubang di jalan, menyebabkan cedera serius dan merusak sepeda motornya. Dan Korban, yang harus dilarikan ke puskesmas, menjalani jahitan di kepala akibat kecelakaan tersebut. Terjadi di jalan Papandak, Desa Sukamenak kecamatan Wanaraja Rabu (17/01/2024).

Pemerintahan

Menghindari Bahaya: Pengendara Wanita Alami Kecelakaan di Jalan Papandak, Desa Sukamenak – Infrastruktur Perlu Perhatian Serius!
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu malam (17/5/2025).

Pemerintahan

Satres Narkoba Polres Garut Amankan 56 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Cipkon
error: Content is protected !!