Home / Pemerintahan

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Seorang Dokter Kandungan

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

PENA GARUT.COM-Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F. (33). Tersangka yang diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Korban, seorang perempuan berinisial A.E.D. (24), sebelumnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan. Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online. Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain.

Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Ia kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak, setelah itu Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.” ujar Kombes Hendra Rochmawan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh Kepolisian, dan di duga masih banyak korban lain yang belum melapor. Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040.” tutupnya.

 

Bandung, 17 April 2025

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyematkan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya 30 Tahun kepada Sekda Garut, Nurdin Yana, pada pelaksanaan Apel Gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (20/2/2023). (Foto : Deni Seftiana, Febri Noptageri, dan Rahmatillah Ramadhani/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

324 PNS Pemkab Garut Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Garut bersama Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker layanan Call Center 110 di wilayah hukumnya, Sabtu (21/06/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 ke Masyarakat
Pelaksanaan webinar yang diselenggarakan oleh Bidang Sandi Kami Diskominfo Garut, di Ruang PIC, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (17/04/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Diskominfo Garut Gelar Webinar Keamanan Informasi
Pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapang Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (2/10/2023).

Pemerintahan

Pemkab Garut Beri Penghormatan Kepada Tokoh Batik Garutan
Bupati Garut, Rudy Gunawan menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) oleh Kementerian Kesehatan RI di Jakarta Convention Center (JCC), Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Foto: Deni Seftiana/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Bupati Garut Jadi Pembicara Dalam Rakernas Kemenkes RI
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman melakukan monitoring langsung pengerukan Situ Bagendit yang berlokasi di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jum'at (26/5/2023).

Pemerintahan

Wabup Garut Ajak Masyarakat Ikut Bersihkan Situ Bagendit
Tujuh warga Kecamatan Selaawi yang mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi jamur liar yang diduga beracun mendapat perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Selaawi, Kamis (30/1) dini hari.

Pemerintahan

Tujuh Warga Selaawi Keracunan Jamur Liar, Dinkes Garut Imbau Waspada Pangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut, Rusdedy, memberikan pengarahan langsung kepada Tim Humas, Tim Pokja 15 Program Aksi Kemenimipas, dan Tim Garut Green Correction dalam kegiatan rapat dinas yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Cafe Lapas Garut. 

Pemerintahan

Green Correction Jadi Prioritas, Kalapas Garut Beri Arahan Tegas ke Tim
error: Content is protected !!