PENA GARUT.COM-Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, digelandang ke Mapolres usai kedapatan membawa 5,18 gram sabu-sabu pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, tepat pukul 00.35 WIB. “Di lokasi, petugas mendapati 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket seberat 1,52 gram yang disembunyikan pelaku,” ujar Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman kepada media, Minggu (15/06/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda CRF hitam yang digunakan AP. Pemeriksaan lanjutan di rumah pelaku membuahkan temuan tas selempang berisi plastik klip, double tape, timbangan digital, serta STNK atas nama Amin Budiansah.
“Saat diinterogasi, AP mengaku barang itu milik MJW. Jalur distribusinya memakai sistem ‘mapping’ di Kecamatan Wanaraja. Pelaku sudah tiga kali menjemput paket, menerima upah Rp1 juta dan bonus pakai sabu gratis,” lanjut AKP Usep.
AP kini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih memburu MJW dan menelusuri jaringan di atasnya.
“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama. Mohon masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Usep menutup pernyataan.
Polres Garut mengingatkan bahwa sinergi warga diperlukan demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba—sekaligus memastikan generasi muda tidak terjerumus barang haram.















