PENA GARUT.COM– Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja ASN sambil tetap memberikan keleluasaan dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, roda pemerintahan tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Berdasarkan edaran yang diterbitkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:
1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja
Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Meskipun jam kerja lebih singkat, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Kebijakan ini tidak terlepas dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik, tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bukan hanya untuk menghormati bulan Ramadan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN tetap memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan baik, meskipun jam kerja mengalami perubahan.”
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban pekerjaan dan ibadah, sehingga ASN dapat menjalankan Ramadan dengan lebih khusyuk dan tetap produktif.















