Home / Pemerintahan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:12 WIB

Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi, Senin (24/2/2025). Pemkab Garut resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah guna menjaga efektivitas pelayanan publik.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi, Senin (24/2/2025). Pemkab Garut resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah guna menjaga efektivitas pelayanan publik.

PENA GARUT.COM– Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja ASN sambil tetap memberikan keleluasaan dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, roda pemerintahan tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Berdasarkan edaran yang diterbitkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:

1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja

Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Meskipun jam kerja lebih singkat, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kebijakan ini tidak terlepas dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik, tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini bukan hanya untuk menghormati bulan Ramadan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN tetap memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan baik, meskipun jam kerja mengalami perubahan.”

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban pekerjaan dan ibadah, sehingga ASN dapat menjalankan Ramadan dengan lebih khusyuk dan tetap produktif.

Share :

Baca Juga

PENA GARUT – Anggota Fraksi PKS Dapil 3 DPRD Kabupaten Garut H Dede Salahudin, melakukan reses hari ke Enam untuk menampung aspirasi masyarakat di Kp.Cikancung Girang RT/RW 03/05 Desa Mekar hurip kec.Sukawening, Rabu (24/05/2023).

Pemerintahan

Dede Salahudin Tampung Aspirasi Warga Cikancung Girang Terkait Renovasi Masjid Baitul Hikmah
Kepolisian Resor Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang terbuka dan adil kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian. Lewat pendekatan humanis, pihak kepolisian mendorong warga untuk aktif menyampaikan keluhan dan laporan, tanpa rasa takut atau sungkan.

Pemerintahan

Warga Garut Dihimbau Tak Takut Lapor, Ini Seruan Tegas Kanit Tipikor!
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memberikan keterangan terkait penanganan bayi yang alami gagal tumbuh, di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/4/2023). (Foto: Moch Ahdiansyah/ Ilham Kautsar Prawira/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Pemkab Garut Siap Jamin Bayi Terdiagnosa Gagal Tumbuh Asal Kecamatan Selaawi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Masa Khidmat 2025–2030. Kegiatan berlangsung khidmat di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Rabu (7/1/2026).

Pemerintahan

Resmi Dilantik, Ini Arah Baru MUI Garut 2025–2030 yang Disampaikan Ketua MUI Jabar
Polsek Wanaraja cek tkp kebakaran kandang penangkaran burung di Jl. Talaga Bodas Kp. Jati Desa Sindang Ratu Kec. Wanaraja Kab.Garut. Minggu (24/12/2023).

Pemerintahan

Akibat Bakar Sampah Di Area Terbuka Kandang Penangkaran Burung Ludes Terbakar Di Wanaraja
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., memberikan apresiasi atas peletakan batu pertama pembangunan gedung rektorat Institut Muhammadiyah Darul Arqom (IMDA) Garut. 

Pemerintahan

Wakil Menteri Pendidikan Apresiasi Pembangunan Gedung Rektorat Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut menggelar Dialog Strategis Membangun Kondusifitas Umat Beragama dengan tema “Peran Generasi Muda dan Masyarakat dalam Mewujudkan Kehidupan Umat Beragama yang Kondusif di Kabupaten Garut” yang berlangsung di Aula Kemenag Garut, Selasa (26/08/2025).

Pemerintahan

Membangun Garut Damai, FKUB Dorong Moderasi Beragama di Kalangan Pemuda
PENAGRUT.COM-GARUT,karangpawitan,Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut, bersama dengan sejumlah pihak terkait, menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Garut Senin (11/09/2023).

Pemerintahan

Perhutani KPH Garut Gelar Rapat Karhutla: Hutan Harus Tetap Aman
error: Content is protected !!