Home / Pemerintahan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:12 WIB

Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi, Senin (24/2/2025). Pemkab Garut resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah guna menjaga efektivitas pelayanan publik.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi, Senin (24/2/2025). Pemkab Garut resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah guna menjaga efektivitas pelayanan publik.

PENA GARUT.COM– Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja ASN sambil tetap memberikan keleluasaan dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, roda pemerintahan tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Berdasarkan edaran yang diterbitkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:

1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja

Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Meskipun jam kerja lebih singkat, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kebijakan ini tidak terlepas dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik, tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini bukan hanya untuk menghormati bulan Ramadan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN tetap memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan baik, meskipun jam kerja mengalami perubahan.”

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban pekerjaan dan ibadah, sehingga ASN dapat menjalankan Ramadan dengan lebih khusyuk dan tetap produktif.

Share :

Baca Juga

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye, Masa Tenang, serta Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berlangsung di SOR RAA Adiwijaya, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (9/2/2024).

Pemerintahan

Penjabat Bupati Garut Pimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tingkat Desa (Musrenbangdes) di Desa SukaRasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menandai langkah awal menuju Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025 dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif warga,Selasa (16/01/2024).

Pemerintahan

Musrenbangdes Desa SukaRasa: Jejak Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Tahun 2025″
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Garut melaksanakan kegiatan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin pagi (23/6/2025).

Pemerintahan

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan
Polres Garut mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar di berbagai titik sepanjang wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025 tersebut, sebanyak 3.186 pelanggar berhasil ditindak. Dari jumlah itu, 338 pengendara dijatuhi sanksi tilang, sementara 2.848 lainnya diberikan teguran. Data tersebut dirilis pada Senin (1/12/2025).

Pemerintahan

Kasat Lantas Garut Beberkan Fakta Baru Soal Pelanggaran Lalu Lintas 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (15/9/2025).

Pemerintahan

APBD Garut 2026 Masih Defisit, Begini Strategi Pemkab Tutupi Kekurangan
Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul Polres Garut berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 22.55 WIB.

Pemerintahan

Tak Sempat Kabur! Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Garut
Pelaksanaan Pemasangan Kaki dan Tangan Palsu bagi 59 penyandang tuna daksa yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (10/9/2024).

Pemerintahan

Pemkab Garut, LDS dan Yayasan Peduli Tuna Daksa Salurkan Kaki dan Tangan Palsu untuk 59 Penyandang Disabilitas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut bekerja sama dengan MUI Pusat menggelar kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan dan literasi media sosial bagi pengurus OSIS dan Rohis tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Garut. 

Pemerintahan

MUI Garut Bekali Pelajar SMA/SMK Wawasan Kebangsaan dan Literasi Media Sosial
error: Content is protected !!