PENA GARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut kembali memasang target ambisius pada tahun 2026. Lembaga pengelola zakat tersebut menargetkan penghimpunan zakat mal, infak, dan zakat fitrah sebesar Rp17 miliar, sama seperti target tahun sebelumnya yang belum berhasil tercapai.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, realisasi penghimpunan zakat dan infak hanya mencapai sekitar Rp12,6 miliar, atau turun cukup signifikan dari target yang telah ditetapkan.
“Tahun sebelumnya juga targetnya sama, tapi kemarin turun menjadi Rp12,6 miliar,” ujar Effendi saat ditemui, Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah berkurangnya jumlah muzaki, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penurunan ini terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pensiun hingga menurunnya kepatuhan dalam menunaikan zakat dan infak secara rutin.
“Ada yang sudah pensiun, ada yang sudah tidak bayar zakat dan sebagainya, ada juga yang sudah tidak menitipkan infaknya,” jelasnya.
Effendi memaparkan, dari sekitar 20.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut, kontribusi zakat dan infak melalui Baznas baru mencapai sekitar 40 persen. Bahkan, di lingkungan Kementerian Agama pun, menurutnya, belum seluruh pegawai menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Termasuk di Kemenag juga belum masuk ke kita semuanya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Effendi juga menyoroti minimnya partisipasi dari kalangan legislatif. Hingga saat ini, tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Garut yang menyalurkan zakat dan infaknya melalui Baznas.
Di sisi lain, Baznas Garut juga menegaskan ketentuan zakat fitrah yang berlaku pada tahun 2026. Besaran zakat fitrah telah ditetapkan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2022, yakni sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, dengan mengacu pada harga beras premium sebesar Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah ditetapkan senilai Rp40.500 per orang.
Ia menambahkan, penetapan harga beras premium tersebut mengacu pada data resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut, yang mengambil rata-rata harga di sejumlah pasar utama milik Pemerintah Daerah.
“Harga beras premium ditentukan dari Disperindag itu mengambil pasar terbesar milik Pemda Garut, mulai dari Guntur, Kadungora, Wanaraja, Malangbong, Cikajang, sampai Pamempeuk,” pungkasnya.
Dengan target yang kembali dipasang di angka Rp17 miliar, Baznas Garut berharap adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya ASN dan pejabat publik, agar pengelolaan zakat dapat lebih optimal dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.(San>















