Home / Pemerintahan

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:19 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

PENA GARUT.COM –Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

Kedua tersangka yang diamankan yakni KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat, 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan Alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.

Total berat bruto sabu yang ditemukan dari Sdr. KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari Sdr. VG di temukan 3,31 gram.

“Dalam interogasi awal, Salah satu pelaku KAE mengakui bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang.

KAE Pelaku juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah. Keduanya kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (03/07/2025).

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Share :

Baca Juga

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengunjungi sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayah Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota dan Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Sabtu (20/4/2024).

Pemerintahan

Penjabat Bupati Garut Tinjau Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Garut
Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, digelandang ke Mapolres usai kedapatan membawa 5,18 gram sabu-sabu pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025.

Pemerintahan

Dari Wanaraja ke Pangatikan: Jejak Transaksi Sabu Rp1 Juta Sekali Jalan
Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Ikatan Warga Pedagang Pasar (Iwappa) Pasar Rakyat Wanaraja bersama UPT Pasar Rakyat Wanaraja, KUA Wanaraja, Forkopimcam, dan Korwil Pendidikan Kecamatan Wanaraja menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Gebyar Muharram 2025.

Pemerintahan

Gebyar Muharram Iwappa Wanaraja Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Lomba Religi dan Santunan
Wabup Garut melakukan peninjauan di Pantai Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Rabu (19/4/2023). (Foto: Yogi Budiman/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Wabup Garut Berharap Pengelolaan Wisata Pada Libur Lebaran Tahun Ini Lebih Profesional
Pelaksanaan kunjungan silaturahmi dari Jabar Quick Response (JQR) yang berlangsung di Kantor Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (31/8/2023).

Pemerintahan

Diskominfo Garut dan JQR Jalin Sinergi untuk Akselerasi Penanganan Kemanusiaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang merata kepada seluruh masyarakat. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Pemerintahan

Pemkab Garut Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan melalui Kerja Sama dengan Lapas Kelas IIB
Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

Pemerintahan

Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Hingga 8 Tahun
Pelaksanaan Apel Pergeseran Pasukan dan Patroli Gabungan Terpadu dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024 melalui _zoom meeting_ bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, di Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jalan Raya Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (12/2/2024).

Pemerintahan

Garut Siapkan 8.000 TPS untuk Pemilu 2024, Pj Bupati : Wilayah Aman Hingga Saat Ini
error: Content is protected !!