Home / Pemerintahan

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Hingga 8 Tahun

Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). (Foto : M. Azi Zulhakim & Deni Seftiana/Diskominfo Kab. Garut).

PENA GARUT.COM– Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.

“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.

Ia berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Barnas juga menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Meski begitu, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.

Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” tandas Wawan.

Share :

Baca Juga

Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Pengayoman Intan Lapas Garut, yang digelar pada Selasa,( 14/04/2026) di Aula Lapas Garut.

Pemerintahan

Koperasi Lapas Garut Raih Penghargaan, Ini Kunci Suksesnya!
Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Garut melalui operasi razia minuman keras (miras) berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Garut Selasa (11/03/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Kembali Gelat Operasi Razia Miras untuk Menciptakan Situasi Kondusif di Bulan Suci Ramadhan
Polres Garut melalui Polsek Wanaraja bersama tim gabungan dari Koramil Sucinaraja, BKSDA, Tagana, dan komunitas pecinta alam berhasil mengevakuasi delapan warga yang tersesat dalam pendakian kawasan Kawah Talaga Bodas hingga Puncak Sagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Polsek Wanaraja Evakuasi Warga Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara
Satlantas Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan antara polisi dan anak-anak melalui kegiatan edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak”. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama siswa-siswi dari TK Aisah, di Halaman Mako Polres Garut. Rabu (23/04/2025).

Pemerintahan

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan “Polisi Sahabat Anak” Bersama TK Aisah
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima kunjungan kerja (kunker) Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Didik Prasetyo beserta rombongan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum'at (10/2/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Bupati Garut Terima Kunker Direktur PTPN VIII
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Polres Garut, Jalan raya Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (7/2/2023). (Foto: Sofyan Fauzi/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri, Pemkab Garut Rehabilitas Jalan di Beberapa Wilayah
Dishub Kabupaten Garut melaksanakan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (27/10/2023).

Pemerintahan

Pengecekan KIR : Dishub Garut Tegaskan Konsekuensi untuk Angkutan Tidak Berizin
Warga Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, mengeluhkan kondisi jembatan penghubung di wilayahnya yang dinilai terlalu sempit dan rawan menimbulkan masalah, terutama saat musim hujan. Selain menghambat arus lalu lintas, jembatan tersebut kerap menjadi titik luapan air hingga menyebabkan aliran tersendat.

Pemerintahan

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Tokoh Masyarakat Karangtengah Minta Jembatan Di Cintamanik Segera Diperbaiki
error: Content is protected !!