Home / Pemerintahan

Jumat, 26 September 2025 - 09:44 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 19 Gram

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

PENA GARUT.COM– Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Kedua tersangka berinisial EM (45), warga Kecamatan Garut Kota, dan JY (43), warga Kecamatan Leuwigoong, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram. Modus yang digunakan adalah sistem “mapping”, di mana sabu disembunyikan di titik-titik tertentu untuk memudahkan distribusi.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk operasional.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Share :

Baca Juga

Seorang pria lansia ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraan bus Primajasa yang tengah dalam perjalanan dari Bekasi menuju Tasikmalaya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pemerintahan

Seorang Lansia Asal Tasikmalaya Meninggal di Bus Primajasa, Polsek Limbangan Evakuasi dan Selidiki Penyebabnya 
PENA GARUT-Hari Pers Nasional diperingati pada tanggal 9 Februari setiap tahunnya. Hari Pers Nasional (HPN) diperingati bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia ( HUT PWI). PWI dibentuk pada tanggal 9 Februari 1946 sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Pemerintahan

Wabup Garut : Peran Pers Berpengaruh Terhadap Sosialisasi Pembangunan Daerah
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi dengan seragam khas berwarna cokelat. Pemkab Garut resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 H, mengacu pada kebijakan Pemprov Jabar, guna mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik. 

Pemerintahan

Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 tingkat Kabupaten Garut. Prosesi pelepasan ini dilaksanakan bersamaan dengan Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (15/6/2026).

Pemerintahan

Bupati Garut Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Bencana alam tanah longsor yang terjadi pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB akibat curah hujan tinggi, mengakibatkan akses jalan utama di Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, tertimbun material longsor. 

Pemerintahan

Polsek Bungbulang Bersama Warga dan Aparatur Desa Gotong Royong Bersihkan Material Longsor
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 tingkat Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di halaman Kantor DPPKBPPPA, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (24/7/2025).

Pemerintahan

Peringatan Harganas & HAN 2025: Dari Keluarga Menuju Indonesia Emas
Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan terkait satgas kekeringan dalam apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (19/6/2023).

Pemerintahan

Hadapi Elnino, Pemkab Garut Segera Bentuk Satgas Penanganan Kekeringan
Warga di Kampung Ciamana, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Wanaraja terus berupaya mencegah banjir dengan melakukan kerja bakti membersihkan gorong-gorong. Inisiatif ini diambil sebagai langkah antisipasi agar bencana banjir tidak melanda lagi kampung mereka. Jumat (12/01/2024).

Pemerintahan

Gotong Royong Warga Kampung Ciamana Sindang Ratu: Antisipasi Banjir dengan Kerja Bakti Bersihkan Gorong-gorong 
error: Content is protected !!