Home / Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Garut Setubuhi Anak Tirinya Selama 3 Tahun hingga Hamil 9 Bulan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga korban hamil sembilan bulan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga korban hamil sembilan bulan.

PENA GARUT.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga korban hamil sembilan bulan.

Pelaku ditangkap pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini bermula dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik mencolok pada tubuh korban dan menduga ia sedang hamil.

Wali kelas yang menerima laporan tersebut segera membawa korban ke bidan untuk diperiksa, dan hasilnya mengejutkan. Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai delapan hingga sembilan bulan.

Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022.

Aksi itu terus berulang hingga kini korban duduk di kelas 2 SMA. Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya di rumahnya sendiri ketika situasi sedang sepi.

Setelah mendengar pengakuan korban, wali kelas segera menghubungi kakak korban. Tak butuh waktu lama, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko kepada wartawan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Joko menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang berani merusak masa depan mereka. Korban juga saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus seperti ini bisa dicegah sejak dini,” tambah AKP Joko Prihatin.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah Garut dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap lingkungan keluarga dan sosial anak-anak.

Share :

Baca Juga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Situ Bagendit Zona 3, yang berada di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Dalam tinjauannya, KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi – mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan yang menurutnya belum optimal dari sisi penataan dan aksesibilitas.

Pemerintahan

Gubernur Dedi Mulyadi Geram Lihat Situ Bagendit Garut Tak Terurus!
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Seleksi Tim Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang digelar di Aula Lapas Garut, Senin, (26/01/ 2026,) 

Pemerintahan

Lapas Garut Mantapkan Langkah Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Cintadamai, Kecamatan Sukaresmi, Garut, Jawa Barat, memasuki hari kelima, Senin (13/5/2024).

Pemerintahan

Peran Aktif Danramil Cisurupan Pada TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut
Suasana keceriaan mewarnai Mapolres Garut ketika sebanyak 23 anak dari TK Bhayangkari Garut mengikuti kegiatan Polisi Sahabat Anak, Selasa (30/9/2025). 

Pemerintahan

Polres Garut Kenalkan Profesi Sejak Dini Lewat Program Sahabat Anak
Pemerintah Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas kesehatan generasi muda. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di lingkungan sekolah dasar, dimulai dari SD Muhammadiyah 5 Garut Kota yang berlokasi di Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota.Jumat(08/08/2025).

Pemerintahan

Bupati Garut Cek Kesehatan Siswa, Sekolah Diingatkan Bebas Rokok!
Pelaksanaan The Great Lunar Bazar Kuliner yang dilaksanakan di Halaman Mall Ramayana Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/2/2023). (Foto: Rahmatillah Ramadhani/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Sebanyak 33 _Tenant_ Ramaikan The Great Lunar Bazar Kuliner
Pelaksanaan audiensi dari Keluarga Keturunan Raden Tumenggung Ardikusumah terkait Pembangunan RS Paru di Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Aula Komisi II DPRD Kabupaten Garut dan di Astana Kalong, Kabupaten Garut, Jum'at (11/08/2023).

Pemerintahan

Astana Kalong sebagai Lokasi RS Paru, Bupati Garut Mencari Solusi Hormati Makam
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Pemerintahan

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor _Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025_
error: Content is protected !!