Home / Pemerintahan

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polres Garut Tangkap “Dadang Buaya”, Pelaku Penganiayaan di Garut

Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Team Sancang) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Team Sancang) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM– Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Team Sancang) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Kasus ini bermula saat korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapat penyelesaian, korban justru mengalami tindakan kekerasan.

Tidak berhenti di situ, anak korban, Zenal Nurlendra, yang mencoba meminta penjelasan kepada pelaku juga turut menjadi korban penganiayaan. Seorang warga lainnya, Opik, yang berada di lokasi kejadian juga ikut menjadi korban. Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di lokasi kejadian.

Diketahui, pelaku berinisial D alias Dadang Buaya, seorang pria berusia 50 tahun, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan, termasuk persoalan utang piutang, sebaiknya diselesaikan secara baik tanpa kekerasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menjadi saksi pelantikan Green Ambassador dalam Green Youth Movement tahun 2023, sebuah kegiatan yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Institut Hijau Indonesia (IHI). Acara ini berlangsung di Kantor Perhutani KPH Garut,Rabu (21/11/2023)

Pemerintahan

Perhutani KPH Garut Memfasilitasi Pelantikan Green Ambassador Tahun 2023
Penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Rakyat Wanaraja belakangan ini menuai perhatian serius. Warga yang tinggal di sekitar pasar dihimbau untuk tidak lagi membuang sampah rumah tangga ke TPS pasar yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi sampah hasil aktivitas pedagang.

Pemerintahan

Lingkungan Kotor, Warga Dilarang Buang Sampah ke TPS Pasar Wanaraja
Aula Lapas Kelas IIA Garut menjadi saksi kegiatan Case Conference II sekaligus penutupan praktikum mahasiswa Politeknik Kesejahteraan Sosial (Polteksos) Bandung Program Studi Rehabilitasi Sosial. Acara ini menandai berakhirnya masa praktik mahasiswa yang telah melaksanakan pembelajaran lapangan di Lapas Garut.Sabtu(27/09/2025)

Pemerintahan

Lapas Garut Gelar Case Conference II dan Penutupan Praktikum Mahasiswa Polteksos Bandung

Pemerintahan

Diduga ada Temuan Kualitas Buruk, Bupati Garut MInta Pembangunan Jalan Dihentikan
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Penjabat Bupati, H. Barnas Adjidin, secara resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Air Minum Tirta Intan Garut untuk tahun 2025. Pengesahan ini berlangsung dalam acara yang digelar di Hotel Harmoni Garut dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Kabupaten Garut.Senin(09/12/2024).

Pemerintahan

Pemkab Garut Sahkan RKAP Perumda Air Minum Tirta Intan Tahun 2025
Harapan ratusan warga Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, untuk menikmati aliran listrik akhirnya terjawab. Melalui program Listrik Masuk Desa (Lisdes), pemerintah akan menyalurkan aliran listrik kepada 233 Kartu Keluarga (KK) yang selama ini hidup tanpa penerangan memadai.

Pemerintahan

233 KK di Desa Sukamenak Akan Segera Nikmati Listrik Lewat Program Lisdes
Pelaksanaan acara Pelepasan dan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten Garut Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang dilaksanakan di Aula Green Patriot Resort, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum'at (03/05/2024).

Pemerintahan

PJ Bupati Garut melepas secara simbolis Para Calhaj Asal Garut 
Wakil Bupati Garut, drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, MBA, atau yang akrab disapa Teh Putri, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut pada Jumat (24/05/2025).

Pemerintahan

Wakil Bupati Garut Usulkan Debat Terbuka untuk Calon Direksi PDAM!
error: Content is protected !!