Home / Pemerintahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Sita Puluhan Obat Psikotropika, Jaringan Pemasok Diburu

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

PENA GARUT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.A. (24), M.S. (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat psikotropika, terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. Untuk obat yang telah sudah diedarkan oleh pelaku.

Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 344 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penyerahan barang diduga turut dibantu oleh seorang pria berinisial I, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan kembali. Mereka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp. 100 ribu per hari dari pemilik barang dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

Petugas juga memastikan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk membawa, menerima, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tersebut.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.” Ujar Akp Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (10/07/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Garut, dalam rangka HJG ke-211 Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (16/02/2024).

Pemerintahan

Barnas Adjidin Bagi Saya Peringatan HJG Saat ini Terasa Sangat Bermakna
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (6/3/2023). (Foto: Anggana Mulia/ Deni Seftiana/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Wabup Garut Ingatkan ASN Miliki Soliditas dalam Bekerja
Peresmian Maung _Cold Storage_ di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2023).

Pemerintahan

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Maung _Cold Storage_ di wilayah Garut bagian Selatan
Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Polsek Banjarwangi bertindak cepat menanggapi aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Taros Kapolres Garut. Seorang pemuda yang mengamuk dan merusak rumah di Kampung Babakan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, berhasil diamankan petugas pada Jumat (21/02/2025).

Pemerintahan

Mengamuk dan Ancam Orang Tua dengan Golok, Pemuda di Garut Diamankan Polisi
Menjelang Lebaran yang tinggal menghitung hari, arus lalu lintas di jalur Garut-Tasik mulai menunjukkan peningkatan signifikan dan untuk mengantisipasi kemacetan serta memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik, Polres Garut mulai menerapkan sistem one way (satu arah) di sejumlah titik rawan macet di sepanjang jalur tersebut. Kamis (27/03/2025).

Pemerintahan

H-4 Lebaran Arus Lalu Lintas Garut – Tasik Mulai Meningkat, Polres Garut Terapkan Sistem One Way
Insiden tragis terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, saat seorang pria tanpa identitas tewas setelah terserempet kereta api Commuter Line relasi Purwakarta–Garut. Senin (28/04/2025).

Pemerintahan

Polisi Selidiki Pria Misterius yang Tewas Terserempet Kereta di Karangpawitan
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memberikan keterangan terkait penanganan bayi yang alami gagal tumbuh, di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/4/2023). (Foto: Moch Ahdiansyah/ Ilham Kautsar Prawira/ Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Pemkab Garut Siap Jamin Bayi Terdiagnosa Gagal Tumbuh Asal Kecamatan Selaawi
Seorang pengendara motor wanita mengalami insiden yang mengguncang di jalan Nagrog Babakan, Desa Sukamenak, kecamatan Wanaraja. Kecelakaan tragis terjadi ketika dia berusaha menghindari lubang di jalan, menyebabkan cedera serius dan merusak sepeda motornya. Dan Korban, yang harus dilarikan ke puskesmas, menjalani 15 jahitan di kaki akibat kecelakaan tersebut. Rabu (17/01/2024).

Pemerintahan

Menghindari Jalan Berlubang: Pengendara Wanita Alami Kecelakaan di Jalan Nagrog Babakan, Desa Sukamenak – Infrastruktur Perlu Perhatian Serius!
error: Content is protected !!