Home / Pemerintahan

Kamis, 10 September 2026 - 14:42 WIB

Viral Video Bullying Pelajar SMP di Sukawening, Polres Garut Periksa 7 Anak

Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

PENA GARUT.COM-Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik. Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.

AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN. Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.

Dalam pertemuan pertama tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.

Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.

Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Fisik

Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.

Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.

Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Polisi Tegaskan Bullying Bukan Perbuatan yang dapat dibenarkan. Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.

Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Garut mengimbau para orang tua, pihak sekolah dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.

Setiap persoalan di kalangan pelajar hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan melalui intimidasi, pengeroyokan ataupun kekerasan.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak yang dapat semakin memperburuk kondisi korban maupun berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.

Share :

Baca Juga

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak warga binaan yang mandiri dan produktif. Sebanyak 36.000 ekor benih ikan nila resmi ditebar di Kolam Ikan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), Jumat (18/10/2025).

Pemerintahan

Bukan Sekadar Hukuman, Ini Cara Lapas Garut Latih Narapidana Jadi Mandiri
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Endang Saepudin, Dari Peraksi Demokrat menggelar reses hari kedua masa sidang pertama di Kampung Hanyurea, Desa Kalangsari, Kecamatan Pangatikan, Kamis (17/10/2024). 

Pemerintahan

Endang Saepudin Tampung Aspirasi Warga Desa Karangsari di Hari Kedua Reses
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengecek secara langsung ketersediaan beras di Gudang Bulog, berlokasi di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (5/3/2024).

Pemerintahan

Ketersediaan Pangan di Kabupaten Garut Dipastikan Aman Hingga Pasca Lebaran
Pelaksanaan pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/2/2024).

Pemerintahan

Penjabat (PJ) Bupati Garut Musnahkan 6.263 Surat Suara Tidak Layak
Lapas Kelas IIA Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja positif dengan memberikan apresiasi kepada salah satu pegawai terbaiknya, Rd. Dicky Prawira. 

Pemerintahan

Rd. Dicky Prawira Harumkan Nama Lapas Garut, Dapat Penghargaan Berprestasi
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut resmi membubarkan kelompok pemuda yang menamakan diri Genk Moonraker Kadungora pada Rabu malam, 25 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil hanya empat hari setelah video penganiayaan berdurasi 36 detik viral di media sosial.

Pemerintahan

“Tak Ada Ruang bagi Kekerasan!” — Ultimatum Wakapolres Garut ke Geng Motor
Pemerintah Kabupaten Garut terus mengakselerasi penyusunan kebijakan daerah demi meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang berlangsung di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/7/2025).

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Garut: Bupati Beberkan Program Unggulan 2025-2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat koordinasi (rakor) secara daring untuk membahas percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rakor yang digelar di Command Centre Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (11/09/2025) itu melibatkan camat, kepala desa, kepala puskesmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintahan

201 Ribu Warga Garut Dicoret dari BPJS PBI, Bupati Gerak Cepat Lakukan Reaktivasi
error: Content is protected !!