PENA GARUT. COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, berhasil diringkus pada Jumat malam (10/10/2025) di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai paket siap edar dengan total berat kotor mencapai lebih dari 46 gram.
Barang bukti yang disita meliputi:
15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban putih bertuliskan Fragile, berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram.
15 paket sabu lainnya dibalut lakban merah bertuliskan Fragile, berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram.
1 paket sabu kecil dengan berat netto 0,13 gram.
1 paket sabu besar dengan berat netto 36,18 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa MDF merupakan bagian dari jaringan pengedar yang diduga memiliki hubungan dengan pemasok dari luar daerah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MDF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang saat ini masih kami buru,” ungkap AKP Usep Sudirman, Sabtu (11/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Garut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Garut.















