PENA GARUT.COM– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Seorang pemuda berinisial R (23), warga setempat, ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Iwan (35), warga Kecamatan Cilawu, yang sebelumnya melaporkan kehilangan kendaraannya. Kasus ini bermula pada Kamis (11/09/2025), ketika korban memarkirkan motornya di Jalan Candramerta I untuk mengantarkan pesanan makanan. Namun, ia lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor sudah raib dari lokasi.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menemukan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut cocok dengan milik korban,” jelas Kapolsek kepada awak media, Sabtu (13/09/2025).
Dalam pemeriksaan, R mengaku nekat melakukan pencurian lantaran tergoda melihat kunci motor yang masih menempel. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(San)















