PENA GARUT.COM — Warga Kabupaten Garut dihebohkan oleh beredarnya sebuah video pendek di media sosial yang menampilkan tindakan pelecehan terhadap seorang penumpang wanita di dalam angkot jurusan Leles. Insiden itu terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.14 WIB, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Video berdurasi 25 detik tersebut menampakkan seorang pria—juga penumpang angkot—yang diduga dengan jelas melakukan perbuatan tak senonoh. Cuplikan itu lekas menyulut kemarahan warganet dan masyarakat Garut yang menuntut aparat bertindak tegas.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pihaknya langsung mengistruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menelusuri jejak pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku berkat identifikasi dari video yang beredar serta laporan masyarakat,” terang AKP Joko kepada awak media, Rabu (02/07/2025).
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada semua warga Garut,” tambahnya.
AKP Joko juga mengimbau masyarakat untuk tidak kembali menyebarkan video bernuansa pelecehan maupun kekerasan.
“Bagikan informasi seperlunya saja. Cukup jadikan pelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” tandasnya.
Sementara itu, korban—yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan—sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA.
“Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus tersebut dengan pasal pelecehan seksual sesuai KUHP dan Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).”
Warga menyambut positif langkah cepat aparat. “Polres Garut patut diapresiasi karena gerak cepatnya,” ujar Dedi (34), seorang sopir angkot setempat.
Ia berharap pengawasan di trayek angkot dipertebal dan penerangan jalan ditingkatkan demi keselamatan penumpang, terutama perempuan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
“Polres Garut menyediakan layanan hotline 24 jam di nomor (0262)‑123456 untuk pengaduan cepat,”















