Home / Pemerintahan

Kamis, 14 Desember 2023 - 13:17 WIB

Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis di Kabupaten Garut

3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

PENA GARUT.COM – 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, berterimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat sosialisasi dari pemusnahan barang-barang ilegal, khususnya minuman keras dan rokok ilegal. Helmi menerangkan, bahwa jumlah rokok ilegal di Kabupaten Garut memang cukup banyak ditemukan, bahkan dari 3.7 juta rokok yang hari ini dimusnahkan, imbuh Helmi, 80%nya berasal dari Kabupaten Garut.

“Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak ya gitu. Nah ini, dari jumlah sekarang yang jumlah 3.800.000 kurang lebih ya tadi 3.790.000 sekian batang, 80%-nya dari Kabupaten Garut,” ucap Wabup Garut.

Ia memaparkan, bahwa Kabupaten Garut seringkali menjadi tempat pemasaran dari rokok ilegal. Selain itu, Helmi menerangkan, bahwa minuman keras yang sekarang dimusnahkan merupakan minuman keras yang ditemukan 5 kabupaten/kota di Priangan Timur.

“Kemudian produk miras, miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan, jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur, saya kira itu. Terimakasih,” lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai, selain kandungan rokoknya tidak terjamin, membeli rokok ilegal juga akan merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.

Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut banyak rokok legal, salah satu rokok legal di Kabupaten Garut adalah bako (bakau), yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat.

“Nah oleh karena itu di Garut pun ada pabrik rokok sebenarnya yang sudah (ada) yang legal, ini juga kami anjurkan pertama tidak membeli rokok ilegal, hang kedua kepada pengrajin-pengrajin rokok kita ini tadi disebutkan oleh ibu, mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan sehingga menjadi legal itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.764.545.708.

“Jadi memang ini ilegal yang memang ini harus kita cegah dan begitu juga saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati, kepada Pemda, kepada Satpol PP dalam hal ini di Priangan Timur yang telah bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Finari.

Ia menambahkan, bahwa produk rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Priangan Timur, diantaranya yaitu Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

“Jadi sebenarnya kita kalau ada masyarakat yang mau berusaha untuk memproduksi rokok itu gak masalah selama legal. Legal itu harus dilekati pita cukai ya, jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus dilekati pita cukai, kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak gitu ya,” lanjutnya.

Finari memaparkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

“Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Iya, ancamannya 5 tahun, 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Ia menjelaskan bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.

“Sebelum dijual itu harus dilekati pita cukai, pita cukai ini tanda bahwa dia sudah membayar pajak ke negara gitu. Nah pajak yang dibayarkan negara ini salah satunya itu menjadi dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. Pajak rokok itu 10%,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, serta APH terkait meliputi Kabupaten Garut, Pangandaran, Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Banjar, yang bersinergi dengan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama dalam pemanfaatan DBHCHT.

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ihat Solihat, kembali melaksanakan kegiatan reses masa sidang I tahun 2025. Kegiatan hari kedua ini digelar di GOR Wanaraja, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, pada Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Serap Aspirasi Di Lima Kecamatan, Anggota DPRD Ihat Solihat Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat Garut
Sebuah aksi pengeroyokan brutal terekam kamera dan menggemparkan warga net. Video berdurasi 2 menit 54 detik memperlihatkan sekelompok pemuda menganiaya dua korban laki-laki secara bersama-sama di depan Apotek Otista, Jalan Raya Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Sadis! Aksi Pengeroyokan Depan Apotek di Garut Terekam Kamera dan Viral
Lokasi pembuangan sampah liar di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina. Didampingi Camat Sucinaraja Yeni Damayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut Jujun, serta unsur Forkompimcam, Wabup langsung meninjau titik yang sempat viral di media sosial tersebut pada Sabtu (19/4/2025).

Pemerintahan

Sampah Bikin Warga Resah, Wakil Bupati Garut Langsung Sidak ke Lokasi!
Antusiasme masyarakat Garut mengikuti cukur gratis Barber School Abah Atrox di Car Free Day spesial Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (16/2/2025).

Pemerintahan

Masyarakat Garut Antusias Manfaatkan Cukur Gratis di CFD Spesial HJG ke-212
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025 disambut dengan cara berbeda oleh jajaran Pemasyarakatan se-Garut Raya. Pada Sabtu, 15 November 2025, ratusan pegawai melaksanakan rangkaian kegiatan sosial bertajuk IMIPAS Peduli 2025 yang diarahkan untuk membantu masyarakat secara langsung.

Pemerintahan

IMIPAS Peduli 2025, Jajaran Pemasyarakatan Garut Tebar Kepedulian di Hari Jadi Ke-1 Kemenimpas
Pelaksanaan Talkshow FOKUS Volume 7 bersama PDNA Garut di Radio Intan Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/04/2023). (Foto : Bagus Syah Putra dan M. Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

PDNA Garut dan Radio Intan Bahas Isu Kesehatan Mental Ibu Hamil di Talkshow FOKUS Vol. 7
Dalam upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya sebagai bagian dari visi “Jawa Barat Istimewa”, Polres Garut melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Edukasi Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, pada Rabu malam (4/6/2025) pukul 21.00 s.d 22.25 WIB.

Pemerintahan

Polres Garut Gelar Patroli Edukasi Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar 
Pelaksanaan Forum Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (6/2/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim & Nindi Nurdiyanti/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Nasyiyatul Aisyiyah Garut Gelar Forum Dengar Pendapat terkait Isu Kesehatan Ibun dan Anak
error: Content is protected !!