PENA GARUT.COM– Sebuah aksi pengeroyokan brutal terekam kamera dan menggemparkan warga net. Video berdurasi 2 menit 54 detik memperlihatkan sekelompok pemuda menganiaya dua korban laki-laki secara bersama-sama di depan Apotek Otista, Jalan Raya Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Tindakan kekerasan itu langsung viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Dalam video tersebut, terlihat para pelaku menggunakan sepeda motor roda dua dan menyerang korban secara membabi buta tanpa ampun.
Merespons cepat laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, lima orang tersangka berhasil diamankan.
“Setelah menerima laporan, kami dari Satreskrim Polres Garut langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah, lima orang berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Sabtu (28/06/2025).
Kejadian tersebut bermula pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bernama Bagas dan Panji sedang menikmati cuanki di sekitar Alun-alun Tarogong. Tiba-tiba datang empat pemuda dengan satu motor yang terjatuh tak jauh dari tempat mereka makan. Berniat menolong, korban malah menerima perlakuan kasar dan dianiaya.
Tak berhenti di situ, ketika korban melanjutkan perjalanan dan melintasi depan Apotek Otista, para pelaku kembali menyerang. Korban dipukul dan diinjak-injak hingga mengalami luka memar serius di wajah dan kepala. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Garut.
Lima tersangka yang berhasil diamankan antara lain:
AD (26), buruh harian lepas
AG (18), buruh harian lepas
E (22), tidak bekerja
FMA (22), seorang mahasiswa
R (18), masih berstatus pelajar
Kelima pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian (termasuk hoodie dan jaket dengan ciri khas mencolok), sebilah pisau ukir sepanjang 15 cm, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Garut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” tegas AKP Joko Prihatin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian yang damai dalam setiap konflik.















