PENA GARUT.COM– Diskannak Kabupaten Garut memberikan pernyataan terkait dengan laporan mengenai penemuan warung makan yang menjual daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut .Sabtu (06/04/2024)
Beni Yoga Gunasantika, Kepala Diskannak Garut, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Garut harus memperhatikan kebutuhan masyarakat akan makanan halal.
“Setiap pelaku usaha, termasuk yang menjual daging babi, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Mereka wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta melampirkan surat keterangan non halal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gunasantika juga menyoroti Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 yang mengatur tata cara pencantuman logo tidak halal. Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Dengan demikian, Diskannak Garut menegaskan bahwa penjual daging babi di Jalan Ibrahim Adjie atau tempat usaha lainnya di Garut harus patuh terhadap peraturan yang ada demi kelancaran usaha mereka serta kebutuhan konsumen akan produk halal.















