PENA GARUT.COM-Komitmen tanpa kompromi kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut dalam perang melawan narkoba. Melalui pengawasan ketat dan deteksi dini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas, yang melibatkan enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Senin(03/11/2025)
Setelah menjalani proses hukum selama tiga bulan, keenam WBP tersebut dijatuhi vonis berat antara 8 hingga 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut, lengkap dengan denda Rp1,5 miliar dan subsider satu tahun kurungan.
Keenam pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika, dan kini kehilangan seluruh hak pembinaan seperti remisi, asimilasi, maupun integrasi sosial.
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa vonis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan.
“Siapa pun yang berani mempermainkan hukum, kami tindak tegas. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Daftar WBP yang Dijatuhi Hukuman:
K.N. – 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar (putusan 28 Mei 2025)
B.J.A.P. – 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar (putusan 17 September 2025)
M.F.N. – 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 15 Oktober 2025)
F.A. – 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 15 Oktober 2025)
R.S. – 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 20 Oktober 2025)
W.H.P. – 13 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 20 Oktober 2025)
Rusdedy mengungkapkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan hasil kerja keras tim pengamanan dan sinergi kuat dengan aparat penegak hukum.
“Lapas Garut terus memperkuat deteksi dini dan sistem pengawasan berbasis teknologi. Kami juga mengoptimalkan kemampuan intelijen agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Garut dalam mewujudkan Lapas BERSINAR (Bersih dari Narkoba) yang berintegritas dan transparan.
Bukan kali ini saja Lapas Garut mengambil tindakan keras terhadap pelanggaran narkoba. Tahun 2024 lalu, delapan kasus serupa juga berhasil diungkap dan diserahkan ke aparat penegak hukum hingga para pelaku dijatuhi hukuman tambahan.
Langkah kami konsisten: setiap pelanggaran kami bongkar, setiap pelaku kami serahkan ke pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum di Lapas Garut,” tegas Rusdedy.
Atas konsistensi dan integritasnya, BNNP Jawa Barat menganugerahkan Piagam Penghargaan Lapas BERSINAR kepada Lapas Garut. Penghargaan tersebut diberikan karena dinilai berhasil melaksanakan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan.
Rusdedy menambahkan, pembinaan di Lapas Garut kini berfokus pada peningkatan moral, disiplin, dan tanggung jawab hukum bagi para narapidana.
“Kami ingin warga binaan tumbuh dengan kesadaran hukum dan semangat perubahan. Tapi jika masih ada yang nekat main narkoba, jawabannya hanya satu: hukum yang lebih berat,” tegasnya menutup pernyataan.
Dengan deretan vonis berat dan pengawasan yang semakin ketat, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan diri sebagai garda depan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Zero Tolerance — Siapa Bermain Narkoba, Siap Menanggung Hukuman Berat.”















