PENA GARUT.COM — Sebanyak 22 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Garut akan segera memasuki tahapan evaluasi dan verifikasi kelayakan setelah berjalan kurang lebih satu semester. Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk menentukan apakah desa-desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif atau harus melanjutkan masa persiapan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Garut Komisi I pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, DPMD memaparkan laporan perkembangan seluruh desa persiapan yang tersebar di 16 kecamatan.
“Alhamdulillah hari ini kami diundang oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi I untuk membahas pemekaran desa. Saat ini di Garut telah terbentuk 22 desa persiapan dan seluruh laporan semesteran dari penjabat kepala desa persiapan sudah kami terima,” ujar Erwin.Selasa(16/12/2025)
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Setiap desa persiapan wajib menyampaikan laporan perkembangan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Tahapan berikutnya, kata Erwin, adalah evaluasi dan verifikasi lapangan oleh tim kabupaten. Tim ini diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut dan melibatkan DPMD, unsur akademisi, serta lintas sektor terkait lainnya.
Laporan semesteran ini akan dievaluasi dan diverifikasi oleh tim evaluasi. Nantinya hasil dari proses tersebut akan melahirkan rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Garut terkait perkembangan masing-masing desa persiapan,” jelasnya.
Erwin menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan menentukan arah kebijakan selanjutnya. Apabila desa persiapan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan, maka pemerintah daerah akan segera menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah bersama DPRD.
“Kalau hasil evaluasi satu semester dinyatakan layak, maka segera kita sesuaikan dengan peraturan daerah bersama DPRD Kabupaten Garut. Namun jika masih belum memenuhi syarat, masa persiapan akan diperpanjang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masa desa persiapan memiliki batas waktu sesuai regulasi, yakni minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun. Evaluasi dilakukan secara bertahap setiap semester untuk memastikan kesiapan desa dalam memberikan pelayanan publik secara mandiri.
“Desa persiapan itu ada batas waktunya, antara satu sampai tiga tahun. Jadi setiap semester akan terus kita kaji dan evaluasi,” pungkas Erwin.















