Home / Pemerintahan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut, Barang Bukti 7,52 Gram Siap Edar Disita

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

PENA GARUT.COM— Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 7,52 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Menurut Usep, dari hasil interogasi sementara, tersangka MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR.XXX di kawasan Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Dugaan kuat, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Garut. Kami saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MR kini dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup tergantung hasil pembuktian.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor. Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi masa depan Garut yang lebih bersih dan aman,” tegas Usep.

Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi muda.(San)

Share :

Baca Juga

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini digelar dalam sebuah pertemuan resmi di Hotel Harmoni, Garut,

Pemerintahan

RKAP 2025 Perumda Tirta Intan Garut Resmi Disahkan, Fokus Tingkatkan Layanan dan Infrastruktur
PENA GARUT- Pemerintah Desa Sukahurip membagikan kartu tani kepada masyarakat yang berprofesi di bidang Pertanian. Kartu Tani itu dibagikan kepada 20 Kelompok Tani yang berada di Desa Sukahurip Kecamatan Pangatikan.

Pemerintahan

20 Poktan Desa Sukahurip Dapat Bantuan Kartu Tani
Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan tanggapan terkait pemberian kompensasi kepada kusir delman di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (4/4/2023), dan potret kusir delman yang "mangkal" di area pertigaan jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (4/4/2023). (Foto/Video: Deni Seftiana/ Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Selama Arus Lebaran, Pemkab Garut Beri Kompensasi Bagi 81 Kusir Delman di Jalur Limbangan dan Malangbong

Pemerintahan

Jabar Waspada Hoaks! Diskominfo Tekankan Pentingnya Media Monitoring untuk Lindungi Reputasi Negara
Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Pemerintahan

Bocah 4 Tahun Jadi Korban, Tetangga 14 Tahun Diamankan Polres Garut
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut, H. Maman Suryaman, S.IP., menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru dalam peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November.

Pemerintahan

Ketua FKUB Garut, H. Maman Suryaman, S.IP., Sampaikan Ucapan Hari Guru: “Tetaplah Menjadi Pelita Anak Bangsa”
Seorang pengendara motor wanita mengalami insiden yang mengguncang di jalan Papandak, desa Sukamenak, kecamatan Wanaraja. Kecelakaan tragis terjadi ketika dia berusaha menghindari lubang di jalan, menyebabkan cedera serius dan merusak sepeda motornya. Dan Korban, yang harus dilarikan ke puskesmas, menjalani jahitan di kepala akibat kecelakaan tersebut. Terjadi di jalan Papandak, Desa Sukamenak kecamatan Wanaraja Rabu (17/01/2024).

Pemerintahan

Menghindari Bahaya: Pengendara Wanita Alami Kecelakaan di Jalan Papandak, Desa Sukamenak – Infrastruktur Perlu Perhatian Serius!
Pelaksanaan Bakti Sosial Operasi Celah Bibir dan Langit-langit yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, di Ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (4/11/2023).

Pemerintahan

14 Penderita Celah Bibir dan Langit-langit Dapat Layanan Operasi Gratis dari RSUD dr. Slamet Garut
error: Content is protected !!