Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Dua Kota, Tiga Pelaku Diringkus Termasuk Otak Utama

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

PENA GARUT.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/05/2025).

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bawah ketiga pelaku yakni TF (42), GW (38), dan RE (42), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar di Jln. Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari tangan TF (42) dan GW (38), polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.

Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama, RE (42).

Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.

Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.

Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.

“Dari aktivitasnya ini, RE (42) mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.” Ujar Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku.” pungkas Kasat Narkoba.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kecamatan Wanaraja bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengembalikan kondisi jalan di kawasan Kp Tegalgede, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut, pascabanjir yang melanda pada Senin lalu. Proses evakuasi material dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pagi, yang mencakup pembersihan tanah dan sampah yang terbawa arus hingga menutup akses jalan.

Pemerintahan

Setelah diterjang Banjir yang membawa material tanah dan sampah, akses jalan di kawasan Kp Tegalgede, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, kini kembali normal. 
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, mengecek secara langsung lokasi MTQ ke-XLVI Tahun 2023 di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Selasa (30/05/2023).

Pemerintahan

Wabup Garut Cek Kesiapan MTQ Tingkat Kabupaten di Talegong
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, meresmikan sebuah inovasi baru di lingkungan Mapolres Garut dengan dibukanya Cafe 10.2, Senin (7/7/2025). Berlokasi tepat di area Polres, kafe ini dihadirkan sebagai ruang tunggu representatif dan tempat yang lebih ramah bagi masyarakat maupun insan pers yang beraktivitas di sana.

Pemerintahan

Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 di Lingkungan Mapolres, Jadi Ruang Tunggu Nyaman dan Ramah Media
Pelaksanaan Gelar Pangan Murah yang dilaksanakan oleh DKP Kabupaten Garut di Halaman Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (16/10/2023).

Pemerintahan

Gelar Pangan Murah di Kabupaten Garut Ringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen kuat Polres Garut dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali terlihat dalam operasi yang digelar Satuan Samapta (Sat Samapta) pada Minggu, 20 April 2025. Razia kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangpawitan, tepatnya di Desa Sindanggalih.

Pemerintahan

Miras Ilegal Terendus! Polisi Tangkap Pria 45 Tahun dengan 8 Jerigen Tuak
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., memberikan apresiasi atas peletakan batu pertama pembangunan gedung rektorat Institut Muhammadiyah Darul Arqom (IMDA) Garut. 

Pemerintahan

Wakil Menteri Pendidikan Apresiasi Pembangunan Gedung Rektorat Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut
Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut 2025-2029, sebuah forum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah. 

Pemerintahan

Bupati Garut Tegas! Pembangunan Harus Sesuai Harapan Rakyat, Ini Arahnya!
Pelaksanaan Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia, di MAN 2 Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2024).

Pemerintahan

Bupati Garut Apresiasi Pelayanan Kantor Kemenag Garut di Momen Upacara Peringatan HAB ke-78 Tahun 2024
error: Content is protected !!