PENA GARUT.COM– Komitmen kuat Polres Garut dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali terlihat dalam operasi yang digelar Satuan Samapta (Sat Samapta) pada Minggu, 20 April 2025. Razia kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangpawitan, tepatnya di Desa Sindanggalih.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 jerigen miras tradisional jenis tuak dari seorang pria berinisial N (45), warga Kecamatan Karangpawitan.
Tuak tersebut diduga kuat akan diedarkan ke berbagai wilayah seperti sekitar Terminal, Kerko (kompleks pemakaman), dan titik-titik lain yang kerap dijadikan tempat konsumsi miras ilegal.
AKP Ardiyanto, S.H., M.P., selaku Kasat Samapta Polres Garut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami terus meningkatkan patroli dan razia, khususnya di daerah rawan pelanggaran hukum seperti peredaran miras. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kriminalitas yang berawal dari konsumsi minuman keras,” tegas Ardiyanto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Ardiyanto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras atau gangguan keamanan lainnya.
Saat ini, barang bukti berupa jerigen tuak serta pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Upaya seperti ini dinilai penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi warga Garut.















