PENA GARUT.COM– Kepolisian Resor Garut mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat menyusul meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Imbauan ini disampaikan seiring dengan pembangunan dan penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut yang saat ini masih berada pada tahap sosialisasi penindakan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Garut menerima laporan adanya modus penipuan berbasis social engineering yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan instan dan media sosial. Para pelaku mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari kepolisian, disertai pemberitahuan pelanggaran lalu lintas dan permintaan untuk membuka lampiran berupa file apk atau pdf.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menegaskan bahwa mekanisme resmi tilang ETLE tidak pernah menggunakan cara-cara tersebut.
“Kami tegaskan, surat konfirmasi tilang ETLE resmi dikirimkan melalui surat tercetak ke alamat pemilik kendaraan atau melalui notifikasi WhatsApp resmi dari Korlantas Polri yang sudah terverifikasi. Tidak pernah ada pengiriman file apk atau lampiran yang harus diunduh,” ujar Aang saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, file dengan format apk sangat berbahaya karena berpotensi mencuri data pribadi, termasuk informasi perbankan yang tersimpan di dalam ponsel korban. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengklik atau mengunduh file dari sumber yang tidak jelas.
Polres Garut juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari edukasi melalui media sosial resmi hingga sosialisasi langsung di ruang-ruang publik.
Contoh surat tilang palsu dan perbedaan dengan surat tilang resmi secara rutin dibagikan agar masyarakat lebih mudah mengenalinya.
Surat tilang resmi selalu mencantumkan identitas lengkap, waktu dan lokasi pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan.
Pembayaran denda juga hanya dilakukan melalui bank mitra menggunakan kode BRIVA, bukan transfer ke rekening pribadi,” jelasnya.
Aang menambahkan, jika masyarakat menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE, diharapkan tidak panik dan segera melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Hotline 110. Bisa juga berkonsultasi langsung melalui Taros Kapolres,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, Polres Garut berharap aksi penipuan berkedok tilang elektronik dapat ditekan dan tidak menimbulkan korban baru.















