PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan hasil dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah. Dalam operasi minuman keras (miras) yang digelar Senin malam (25/8/2025) di Kecamatan Leles, polisi berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah warung milik perempuan lanjut usia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari cipta kondisi (Cipkon) serta tindak lanjut arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P.
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan 173 botol minuman keras berbagai jenis dari warung milik ER (70), warga Pasar Wetan, Desa Leles. Seluruh miras ini dijual tanpa izin resmi,” jelas AKP Usep, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti yang disita terdiri atas 144 botol minuman jenis Intisari, 20 botol Arak, 7 botol Anggur Merah, serta 2 botol Anggur Hijau. Polisi menemukan bahwa pemilik warung menjual miras tidak hanya secara langsung, namun juga melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Selain penyitaan, petugas juga melakukan pendataan dan penyuluhan kepada pemilik warung mengenai bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami imbau agar masyarakat tidak lagi menjual miras tanpa izin. Peredaran minuman keras bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tambah AKP Usep.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Polres Garut juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.















