PENA GARUT.COM– Upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja. Kali ini, aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas judi adu muncang yang dinilai meresahkan warga.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Samanggen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, bersama anggota piket jaga.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga tengah berkumpul di sebuah saung di pinggir kolam pemancingan. Di tengah kerumunan itu, polisi menemukan alat adu muncang atau pidekan, sejumlah muncang, serta uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit pidekan, 28 butir muncang, uang tunai sebesar Rp190.000, satu tas selempang warna hitam, dua KTP, serta tiga unit sepeda motor yang berada di lokasi.
Tak hanya itu, delapan orang warga yang berada di tempat kejadian turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Wanaraja.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi tradisional seperti adu muncang.
“Saat ini seluruh barang bukti sudah kami amankan. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani.
Dengan adanya tindakan cepat ini, diharapkan praktik judi adu muncang maupun bentuk perjudian lainnya tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polsek Wanaraja.















