Home / Pemerintahan

Selasa, 11 November 2025 - 09:03 WIB

Sat Lantas Polres Garut Imbau Pengemudi Tak Merokok Saat Berkendara, Bisa Ganggu Konsentrasi dan Bahayakan Orang Lain

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

PENA GARUT.COM– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Merokok saat berkendara termasuk dalam kegiatan yang bisa mengurangi fokus pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga dapat membahayakan pengendara lain, terutama bagi pengendara motor yang berada di belakangnya,” ujar Aang pada Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, selain berisiko membahayakan, tindakan tersebut juga melanggar aturan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain saat berkendara hingga mengganggu konsentrasi dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” tambahnya.

Melalui himbauan ini, Sat Lantas Polres Garut berharap masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas serta mampu menumbuhkan budaya berkendara yang aman dan beretika.

“Mari kita bersama-sama wujudkan Garut yang tertib lalu lintas. Jangan melakukan aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi. Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Lantas.

Share :

Baca Juga

‎Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan peluncuran Sekolah Lansia Tangguh BKL Bahagia Periodisasi ke-II Standar I, bertempat di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (22/7/2025).

Pemerintahan

‎DPPKBPPPA Garut Apresiasi Peluncuran Sekolah Lansia Tangguh di Karangpawitan
PENA GARUT-Dalam rangka mengisi dan memakmurkan Masjid pada bulan Ramadhan 1444 H, Majelis Pimpinan Cabang Forum Silaturahmi Ta’mir Masjid dan Musholla Indonesia (FAHMI TAMAMI) Kab. Garut menggelar KIRAB (Kajian Islam Ramadhan Berkah) yang di gelar setiap hari Minggu dengan menghadirkan tokoh masyarakat, alim ulama dan tokoh publik, kegiatannya tersebut dilaksanakan di Masjid Daarut Taubah (Sekretariat FAHMI TAMAMI) Jl. Jenderal Sudirman No. 4b Suci Kab.Garut. Minggu (26/03/23).

Pemerintahan

FAHMI TAMAMI Garut Gelar KIRAB Bersama Ustadz. H. Ir. Dede Salahudin
Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Ikatan Warga Pedagang Pasar (Iwappa) Pasar Rakyat Wanaraja bersama UPT Pasar Rakyat Wanaraja, KUA Wanaraja, Forkopimcam, dan Korwil Pendidikan Kecamatan Wanaraja menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Gebyar Muharram 2025.

Pemerintahan

Gebyar Muharram Iwappa Wanaraja Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Lomba Religi dan Santunan
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut resmi membubarkan kelompok pemuda yang menamakan diri Genk Moonraker Kadungora pada Rabu malam, 25 Juni 2025. Langkah tegas ini diambil hanya empat hari setelah video penganiayaan berdurasi 36 detik viral di media sosial.

Pemerintahan

“Tak Ada Ruang bagi Kekerasan!” — Ultimatum Wakapolres Garut ke Geng Motor
Kepolisian Resor (Polres) Garut melakukan pengamanan ketat terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Buruh Mitra Garut (SBMG) KASBI dari PT. Danbi Internasional, Rabu pagi (11/6). Aksi ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan dikawal langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K.

Pemerintahan

Polres Garut Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa SBMG KASBI PT. Danbi Internasional
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, memberikan keterangan terkait Penipuan Permintaan THR dari Pejabat Pemda, di kantornya, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (14/04/2023). (Foto : Anggana Mulia Karsa Kurniawan/Diskominfo Garut)

Pemerintahan

Inspektorat Garut Imbau Masyarakat untuk Berhati-hati terkait Penipuan Permintaan THR dari Pejabat Pemda
Pelaksanaan Talkshow FOKUS Volume 4 bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut di Radio Intan Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (29/3/2023). (Foto : Bagus Syah Putra dan Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Garut).

Pemerintahan

Talkshow FOKUS Volume 4 Hadirkan Narasumber BPJS Ketenagakerjaan
Foto pa camat dan beberapa lokasi yang akan dijadikan lokasi untuk para kafilah MTQ XLIV , tnghKabupaten Garut Tahun 2023

Pemerintahan

Kecamatan Talegong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten Garut 2023
error: Content is protected !!