PENA GARUT.COM– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat berkurangnya fokus di jalan.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok ketika mengemudi termasuk perilaku yang dapat menurunkan konsentrasi dan memicu bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Merokok saat berkendara termasuk dalam kegiatan yang bisa mengurangi fokus pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga dapat membahayakan pengendara lain, terutama bagi pengendara motor yang berada di belakangnya,” ujar Aang pada Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, selain berisiko membahayakan, tindakan tersebut juga melanggar aturan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain saat berkendara hingga mengganggu konsentrasi dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” tambahnya.
Melalui himbauan ini, Sat Lantas Polres Garut berharap masyarakat semakin sadar pentingnya disiplin berlalu lintas serta mampu menumbuhkan budaya berkendara yang aman dan beretika.
“Mari kita bersama-sama wujudkan Garut yang tertib lalu lintas. Jangan melakukan aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi. Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasat Lantas.















