PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menggelar operasi cipta kondisi berupa razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB itu menyasar salah satu titik rawan peredaran miras di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 20 botol miras berbagai merek dari seorang pedagang bernama Andrean, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
“Operasi ini kami lakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman saat dikonfirmasi awak media.
Menurut AKP Usep, pelaku menjual miras secara bebas dari rumahnya dengan sistem penjualan langsung dan juga metode cash on delivery (COD) kepada konsumennya. Aksi ini dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi.
“Pelaku menjual miras tanpa izin, baik melalui warung rumahan maupun sistem COD. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku sudah kami data serta diberi penyuluhan langsung di lokasi,” tambahnya.
Petugas Satres Narkoba tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada pelaku terkait bahaya serta ancaman pidana dari peredaran miras tanpa izin.
Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan praktik serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa razia dan operasi sejenis akan terus digelar di berbagai titik rawan peredaran miras di Kabupaten Garut.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas, khususnya akibat konsumsi miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Usep.(San)















