Home / Pemerintahan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sat Narkoba Garut Tangkap PN, Pemuda Pembawa Tramadol dan Hexymer

Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, ditangkap Rabu sore, 24 Juli 2025, saat tengah menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.

Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, ditangkap Rabu sore, 24 Juli 2025, saat tengah menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.

PENA GARUT.COM – Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, ditangkap Rabu sore, 24 Juli 2025, saat tengah menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satres Narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan di lapangan. Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak karena kami temukan ratusan butir obat keras di tangannya,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 124 butir pil yang diduga jenis Tramadol, 21 butir Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp320.000, satu unit ponsel, dan bukti percakapan digital yang mengindikasikan aktivitas jual beli obat terlarang.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka PN mengaku bahwa sebagian obat tersebut ia konsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan harian sebesar Rp50.000.

“Barang diterima dari seseorang berinisial S melalui perantara I, pada pagi hari di lokasi yang sama. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena adanya dugaan jaringan distribusi di balik peredaran obat tersebut,” tambah AKP Usep.

Saat ini tersangka PN telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peraturan yang berlaku.

AKP Usep Sudirman juga mengimbau masyarakat Garut untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, khususnya terkait peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.(San)

Share :

Baca Juga

Penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Rakyat Wanaraja belakangan ini menuai perhatian serius. Warga yang tinggal di sekitar pasar dihimbau untuk tidak lagi membuang sampah rumah tangga ke TPS pasar yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi sampah hasil aktivitas pedagang.

Pemerintahan

Lingkungan Kotor, Warga Dilarang Buang Sampah ke TPS Pasar Wanaraja
Abdusy Syakur Amin menghadiri langsung Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Intan Tahun Buku 2025 yang digelar di Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Cilawu, Senin (4/5/2026).

Pemerintahan

Bupati Garut Dorong Ekspansi Besar PDAM Demi Pelayanan Maksimal!
Pelaksanaan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Social Worker Indonesia dalam Pengembangan Masyarakat (SWIPAM) Kabupaten Garut Periode 2024-2029 yang berlangsung di Aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (29/7/2024).

Pemerintahan

Pelantikan DPD SWIPAM Kabupaten Garut Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Sosial
PENA GARUT.COM-Garut, 26 Juli 2023 – PNM Cabang Garut mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Klasterisasi Pakan Ternak sebagai program perusahaan dalam meningkatkan produktivitas pelaku UMKM atau nasabah PNM.

Pemerintahan

Kembangkan UMKM, PNM Bina Usaha Pakan Ternak di Garut
Satresnarkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 18,88 gram.

Pemerintahan

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 19 Gram
Polres Garut melaksanakan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu Malam (12/4/2025).

Pemerintahan

Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong
Lapas Kelas IIA Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja positif dengan memberikan apresiasi kepada salah satu pegawai terbaiknya, Rd. Dicky Prawira. 

Pemerintahan

Rd. Dicky Prawira Harumkan Nama Lapas Garut, Dapat Penghargaan Berprestasi
Dalam rangka Libur lebaran, Polres Garut melalui Polsek Cisurupan melaksanakan kegiatan pengamanan di objek wisata Kawah Papadayan untuk antisipasi aksi premanisme dan pungli yang ada di objek wisaata serta sebagai bagian dari Operasi Ketupat Lodaya 2025. Sabtu (05/04/2025).

Pemerintahan

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Pengunjung, Polres Garut Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata Kawah Papadayan 
error: Content is protected !!