PENA GARUT.COM – Satres Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Seorang pria berinisial PN (33), warga setempat, ditangkap Rabu sore, 24 Juli 2025, saat tengah menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satres Narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan di lapangan. Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak karena kami temukan ratusan butir obat keras di tangannya,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 124 butir pil yang diduga jenis Tramadol, 21 butir Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp320.000, satu unit ponsel, dan bukti percakapan digital yang mengindikasikan aktivitas jual beli obat terlarang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka PN mengaku bahwa sebagian obat tersebut ia konsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan harian sebesar Rp50.000.
“Barang diterima dari seseorang berinisial S melalui perantara I, pada pagi hari di lokasi yang sama. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena adanya dugaan jaringan distribusi di balik peredaran obat tersebut,” tambah AKP Usep.
Saat ini tersangka PN telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peraturan yang berlaku.
AKP Usep Sudirman juga mengimbau masyarakat Garut untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, khususnya terkait peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.(San)















