PENA GARUT.COM– Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/03/2026).
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai kebijakan strategis perusahaan, mulai dari evaluasi kinerja jajaran direksi hingga penetapan hak keuangan bagi direksi dan dewan pengawas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Garut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang mengatur perusahaan daerah air minum, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Ia mengingatkan seluruh jajaran manajemen agar setiap kebijakan yang diambil, termasuk terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Bupati juga menyoroti rencana bantuan dari pemerintah pusat yang akan diterima oleh Perumda Tirta Intan. Ia berharap bantuan tersebut dapat dikelola secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan tanggung jawab.
“Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut (ASDA II), Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM merupakan bagian dari mekanisme konstitusi dalam pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah menetapkan kebijakan hak keuangan serta besaran THR bagi organ perusahaan.
“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan, hingga ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy.
Ia berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut dilakukan secara objektif dan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah mulai disosialisasikan sejak akhir tahun 2024 dan resmi diterapkan secara penuh mulai Januari 2025.
“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” jelas Dadan.
Dadan berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kinerja manajemen serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut.
Menurutnya, kesejahteraan manajemen perusahaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas organisasi sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam mengelola perusahaan daerah.(San)















