PENA GARUT.COM– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Wanaraja kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari seorang pedagang di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dari hasil razia, polisi menyita 1 botol besar merek Kawa Kawa, 1 botol besar Intisari, 1 botol besar AO, serta 3 botol kecil merek AO. Seluruh barang bukti diamankan dari seorang pedagang berinisial Y (52), warga Kecamatan Wanaraja.
AKP Abusono menegaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Razia ini adalah langkah tegas dan konsisten kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Peredaran miras menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu tindak kriminalitas,” ujar Abusono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya perkelahian, tindak kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum lainnya. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan nyaman. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Razia miras ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Wanaraja dan sekitarnya di Kabupaten Garut.
Dengan langkah preventif yang konsisten, diharapkan angka gangguan kamtibmas akibat peredaran miras dapat ditekan secara signifikan.















