PENA GARUT.COM– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut. Pada Senin malam (8/9/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., itu menyasar penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Hasilnya, seorang pria berinisial Y (40), warga Desa Cipicung, berhasil diamankan lantaran kedapatan menyimpan sekaligus memperjualbelikan miras secara ilegal.
Menurut AKP Usep Sudirman, modus yang dilakukan pelaku adalah menjual miras tanpa izin resmi melalui warung, toko, bahkan dari rumah pribadi. Tak hanya itu, pelaku juga melayani sistem jual beli secara COD (cash on delivery).
“Dari tangan pelaku, kami menyita sebanyak 70 botol minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti.
Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga ketertiban serta mencegah timbulnya gangguan kamtibmas akibat peredaran miras,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan interogasi dan pendataan terhadap pelaku.
Petugas turut memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi miras, serta mengimbau agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal karena berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Garut.















