Home / Pemerintahan

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:42 WIB

Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama

Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum, yang mencakup pengungkapan peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025. Kamis (20/03/2025).

Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum, yang mencakup pengungkapan peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025. Kamis (20/03/2025).

PENA GARUT.COM– Polres Garut menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum, yang mencakup pengungkapan peredaran minuman keras (miras), penindakan terhadap knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkoba pada periode Januari hingga Maret 2025. Kamis (20/03/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa selama tiga bulan pertama di tahun 2025 ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Polres Garut berhasil mengamankan 4.292 botol miras dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Miras tersebut ditemukan di beberapa tempat yang sering menjadi pusat keramaian, dan pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menyita barang bukti serta memproses hukum para pelaku.

Selain itu, Polres Garut juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dalam operasi yang digelar di beberapa titik di Kabupaten Garut, pihak kepolisian berhasil menindak 3.512 knalpot yang tidak sesuai soesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolres Garut menekankan bahwa penggunaan knalpot yang bising tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan yang dapat merusak kenyamanan serta keselamatan berlalu lintas.

Tidak kalah penting, Polres Garut juga mengungkapkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Garut.

Sejak Januari hingga Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus besar dengan melibatkan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil disita yaitu 547,44 gram Sabu, 145,37 gram Tembakau Sintetis, dan 5.127 butir obat keras terbatas.

“Ini adalah bukti bahwa Polres Garut tidak main-main dan semua barang bukti miras, knalpot brong serta narkotika dan obat-obatan pada hari ini kami musnahkan secara masal.” Tambah Kapolres.

Kapolres Garut juga menyatakan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran, termasuk peredaran miras, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Dengan sinergi antara TNI POLRI dan Pemerintahan Kabupaten Garut, kami berharap bisa menciptakan Garut yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang illegal dan segala bentuk perbuatan yang dapat menganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolres.

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau secara langsung pelayanan di UOBK RSUD dr. Slamet Garut, Sabtu (27/1/2024).

Pemerintahan

Penjabat Bupati Garut Tinjau Pelayanan RSUD dr. Slamet, Tegaskan Perlunya Pelayanan Cepat dan Profesional
BUMD Air Minum Tirta Intan Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memfokuskan pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. 

Pemerintahan

Kerjasama Program Donasi JKN CSR BUMD Air Minum Tirta Intan Garut: Dukungan Nyata untuk Masyarakat Tidak Mampu
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu malam (17/5/2025).

Pemerintahan

Satres Narkoba Polres Garut Amankan 56 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Cipkon
Kepala Disdukcapil Garut, Natsir Alwi, menerima secara simbolis Penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dalam acara Penerimaan Penganugerahan Zona Integritas, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Pemerintahan

Disdukcapil Garut Raih Predikat Menuju WBK dari Men PAN RB
Dalam upaya membangun kerukunan antarumat beragama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut menggelar dialog persahabatan dengan tema “Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bermartabat dengan Berwawasan Keragaman.” Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerukunan dan toleransi,Rabu (30/10/2024).

Pemerintahan

Dialog Kebangsaan FKUB Garut Bahas Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bermartabat
Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.

Pemerintahan

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Pelaksanaan Sorlip surat suara di Gedung Raja Plaza, Jalan Guntur Endah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (10/01/2024).

Pemerintahan

Cerita dari Balik Layar Proses Sorlip Surat Suara Pemilu di Garut’ _Bisa sortir dan lipat 14 dus surat suara per hari_
Pemerintah Kabupaten Garut melakukan rotasi besar dengan melantik 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kamis (14/8/2025), berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/Kep.1111-BKD/2025.

Pemerintahan

Bupati Garut Tegas Ingatkan Pejabat Baru: Fokus Hasil, Bukan Laporan!
error: Content is protected !!