Home / Pemerintahan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:10 WIB

Obat Ilegal Dibongkar! Satresnarkoba Garut Gulung Kurir Asal Aceh

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

PENA GARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran obat‑obatan keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial M (26) ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menuturkan bahwa M—pemuda kelahiran Aceh yang sementara waktu menetap di Cibatu—berperan sebagai perantara penjualan.

“Tersangka kami amankan bersama ratusan butir obat keras berbagai merek, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y hingga Dextromethorphan,” jelas Usep saat konferensi pers, Sabtu (21/6).

Barang Bukti Berlimpah
Selain pil terlarang, polisi turut menyita uang tunai Rp1.231.100, satu unit telepon seluler, serta tas selempang hijau yang digunakan tersangka menyimpan barang haram tersebut.

“Pengakuan M, obat‑obatan itu ia dapatkan dari seorang berinisial BM yang tinggal di Kota Tangerang. BM kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Usep.

Menurut penyelidikan awal, M baru dua kali menjalankan transaksi, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp1 juta per bulan plus uang makan harian Rp50 ribu.

“Meski mengaku masih ‘pemula’, perbuatannya jelas melanggar Undang‑Undang Kesehatan,” tegas Usep.

Jerat Hukum Berat
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti jika ia terbukti bersalah.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,”

Imbauan Kepolisian
Usep mengimbau masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.

“Laporkan segera jika menemukan praktik penjualan obat tanpa izin. Partisipasi publik vital untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya,” ujarnya.

Satres narkoba Polres Garut berjanji terus memburu BM dan mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok di luar daerah.

“Dengan penangkapan ini, polisi berharap menekan angka penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut dan sekitarnya,”pungkasnya

Share :

Baca Juga

Dalam upaya mendukung program nasional eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2030, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menggelar kegiatan Active Case Finding (ACF) melalui pemeriksaan Chest X-Ray (CXR) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai 29 hingga 31 Oktober 2025, di area Gazebo Lapas Garut.

Pemerintahan

Sinergi Kemenkumham dan Kemenkes: Lapas Garut Lakukan Skrining TBC Massal
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman menghadiri acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (2/11/2023).

Pemerintahan

Wabup Garut Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Karutan Kelas IIB Garut
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ihat Solihat, menyampaikan ucapan penuh makna pada peringatan Hari Guru Nasional tahun 2025. Dalam pesannya, Ihat menegaskan bahwa para guru adalah fondasi penting dalam membangun peradaban bangsa yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.

Pemerintahan

Anggota DPRD Kabupaten Garut Ihat Solihat dari PKB Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional 2025: “Guru Adalah Cahaya Peradaban”
Camat Karangtengah, Dudi Suryadi,bersama Kades Cintamanik Cecep Supriadi meninjau lokasi longsor di Kampung Cikopeng, Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Garut, pada Sabtu (1/3/2025). Longsor yang terjadi akibat hujan deras ini merusak dapur rumah milik warga setempat.

Pemerintahan

Longsor di Karangtengah, Garut: Dapur Rumah Warga Rusak Parah
Jalan Ahmad Yani di Wilayah Perkotaan Garut kini tampak lebih rapi dengan pelebaran trotoar dan penambahan fasilitas umum seperti kursi dan ornamen hiasan.

Pemerintahan

Garut Kembali Tertata: Dishub Siapkan Lahan Parkir di Jalan Ahmad Yani
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyerahkan penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kepada PT. Changshin Reksa Jaya, atas kepeduliannya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di PT. Changshin Reksa Jaya, di Lapangan Setda Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (23/10/2023).

Pemerintahan

Sekitar 109 setara dengan 1.02% pegawai penyandang disabilitas aktif bekerja di perusahaan tersebut
Prosesi Ngawuwuh khas Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. (Foto : Dok. Disparbud Garut).

Pemerintahan

Ngawuwuh_ dan Dua Makanan Khas Garut Masuk WBTB Tahun 2023
Rapat Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang berlangsung di Aula BAPPEDA Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (7/2/2025).

Pemerintahan

Bappeda Garut Susun Rencana Penanggulangan Kemiskinan, Fokus pada Validasi Data
error: Content is protected !!