PENA GARUT.COM– Pemerintah Kabupaten Garut terus mengakselerasi penyusunan kebijakan daerah demi meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang berlangsung di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Ini adalah langkah percepatan untuk memastikan seluruh program dan kebijakan hukum daerah tersusun secara terpadu dan tepat sasaran,” ujar Bupati Syakur dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang lebih holistik dan sistematis, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta mampu mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
“Penyusunan program produk hukum daerah harus terencana dan sesuai skala prioritas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, tertib, dan teratur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa seluruh perencanaan ini menjadi bagian dari implementasi awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Syakur juga menyoroti pentingnya merumuskan tujuan dan sasaran perangkat daerah agar selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Peningkatan kinerja ini harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Maka dari itu, kita harus memahami kondisi riil di lapangan,” imbuhnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, Yusup Musyaffa, memaparkan pentingnya Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab daerah untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara di mata hukum,” jelas Yusup.
Menurutnya, raperda tersebut menjadi wujud implementasi Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Dengan adanya Perda ini, kami ingin memberi akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat miskin di Kabupaten Garut,” tuturnya.
Yusup mengungkapkan bahwa selama ini, banyak warga kurang mampu kesulitan mengakses layanan hukum akibat keterbatasan ekonomi.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, tercatat sebanyak 259.320 jiwa atau 9,68% dari total penduduk Garut berada dalam kategori miskin pada tahun 2024.
“Ini menjadi landasan kuat bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam membantu warga miskin yang menghadapi permasalahan hukum,” pungkas Yusup.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemkab Garut menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan hukum yang berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan.(San)















