Home / Pemerintahan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut, Barang Bukti 7,52 Gram Siap Edar Disita

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

PENA GARUT.COM— Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kecamatan Leles, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 7,52 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan untuk transaksi narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Menurut Usep, dari hasil interogasi sementara, tersangka MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR.XXX di kawasan Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Dugaan kuat, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Garut. Kami saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MR kini dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup tergantung hasil pembuktian.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor. Peredaran narkoba harus kita lawan bersama demi masa depan Garut yang lebih bersih dan aman,” tegas Usep.

Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi muda.(San)

Share :

Baca Juga

Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kabupaten Garut sejak Rabu pagi (24/04/2025) menyebabkan sebuah pohon besar tumbang dan menutup sebagian ruas Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB ini sempat membuat lalu lintas tersendat dan memicu kekhawatiran para pengendara.

Pemerintahan

Pohon Tumbang di Jalan Suherman Garut, Respons Cepat Polisi dan Warga Tuai Pujian
Ucapan Hari Sumpah Pemuda tahun 2025

Pemerintahan

Ucapan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025
Penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Rakyat Wanaraja belakangan ini menuai perhatian serius. Warga yang tinggal di sekitar pasar dihimbau untuk tidak lagi membuang sampah rumah tangga ke TPS pasar yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi sampah hasil aktivitas pedagang.

Pemerintahan

Lingkungan Kotor, Warga Dilarang Buang Sampah ke TPS Pasar Wanaraja
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut menutup Tahun 2025 dengan catatan kinerja yang dinilai sangat positif di berbagai sektor. Evaluasi akhir tahun yang digelar di lingkungan Lapas Garut memperlihatkan keberhasilan signifikan mulai dari bidang keamanan, pembinaan narapidana, pengelolaan anggaran, hingga pengembangan UMKM warga binaan.(Foto Ihsan)

Pemerintahan

Lapas Garut Tutup Tahun 2025 dengan Prestasi Gemilang, Over Kapasitas Nol Persen
Pengabdian IMIPAS Untuk Negeri kembali menunjukkan dampaknya secara nyata di Kabupaten Garut. Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1 Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan se-Garut Raya melaksanakan pembangunan jalan desa sepanjang 4,2 kilometer di Kampung Cisagu, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, pada Minggu, 30 November 2025.

Pemerintahan

Sinergi Luar Biasa! IMIPAS Garut dan Warga Bangun Infrastruktur Desa 4,2 Km
Seorang pengendara motor yang mengalami mogok mendapatkan bantuan dari petugas polisi yang sedang jaga di Jalan Sukadana, Minggu (06/04/2025).

Pemerintahan

Polisi Bantu Pengendara Motor Mogok di Jalan Sukadana Garut, Dorong Hingga Bengkel sebagai Bentuk Pelayanan
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama masyarakat dengan bahu membahu dalam membersihkan aliran Sungai Cikendi yang berlokasi di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (3/7/2024).

Pemerintahan

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pj Bupati Garut Pimpin Aksi Bersih Sungai Cikendi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (20/1/2026).

Pemerintahan

Satlantas Polres Garut Terapkan Tilang Digital Berbasis HP, Lebih Transparan dan Akurat
error: Content is protected !!